MEULABOH – Seorang kakek berusia 62 tahun di Kabupaten Aceh Barat ditangkap polisi karena mencabuli anak di bawah umur. Pelaku, AL, ditangkap setelah keluarga korban mengadu ke polisi.

Polisi menyebut, AL merupakan warga Kecamatan Johan Pahlawan. Tersangka bekerja sebagai pembersih di sebuah rumah yang tidak jauh dari rumah korban.

“Aksi itu baru terungkap ketika korban menceritakan semuanya kepada orang tuanya. Korban kepada orangtuanya mengeluh sakit di bagian kelaminnya. Lalu orang tuanya menelusuri,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, Fitriadi, Selasa (13/2/2018).

Fitriadi mengatakan, dari hasil visum yang dikeluarkan pihak rumah sakit, korban mengalami luka robek di kelaminnya.

“Kejadian berawal saat korban sedang bermain di depan rumah tempat AL bekerja. Setelah itu, AL memangil korban dan membujuk. Setelah berhasil dibujuk, korban dibawa ke belakang rumah. Saat itu pemilik rumah tidak di tempat. Kasus ini terjadi tiga pekan sebelum pelaku ditangkap,” sebut Fitriadi.

Fitriadi menjelaskan, kakek tersebut mengaku melakukan itu karena nafsunya sudah memuncak saat melihat korban. Istri AL, sambung Fitriadi, selama ini berada di Banda Aceh.

“Pelaku dijerat Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Jinayat dengan hukuman cambuk sebanyak 150 kali, denda 1.500 gram emas dan penjara paling singkat 150 bulan," tandasnya.