
SELATPANJANG - Kepala kantor wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM) Provinsi Riau, Dewa Putu Gede, mengaku tidak akan pernah memaafkan bagi anggotanya yang terlibat narkoba. Pemberhentian adalah satu-satunya sanksi yang akan diberikan.
Penegasan itu disampaikan Dewa saat berkunjung ke Cabrutan Selatpanjang, Jumat (26/5/2017) siang.
Waktu itu, Dewa mendapat laporan dari Kacabrutan Kelas II Selatpanjang Rio Chaidir yang mengatakan jumlah personil mereka hanya 19 orang. Personil aktif hanya 15 orang sementara 3 lainnya dalam masa rehabilitasi di Pekanbaru.
Mendengar penyampaian dari Rio ini, Dewa yang baru bertugas tanggal 8 Mei 2017 di Riau (pasca kaburnya Napi Sialang Bungkuk 5 Mei 2017) mengaku tidak akan pernah mentolerir dan memaafkan bagi anggota yang terlibat narkoba. Katanya, jika ada anggota terlibat narkoba, akan diberhentikan.
"Tak ada urusan sama narkoba, kita berhentikan saja," tegas Dewa.
Kepada seluruh petugas Cabrutan Kelas II Selatpanjang dan petugas Imigras Selatpanjang yang hadir saat itu, Dewa mengingatkan betul bahwa narkoba tidak pernah melihat usia. Narkoba juga tidak mengenal jenis kelamin, jabatan, waktu, dan tidak mengenal agama. "Narkoba seperti komunis," ujarnya.
Diceritakan Dewa, saat ia menjadi Kepala Lapas anak di Martapura, narkoba sebisa mungkin dimasukkan (ke lapas, red). Dimana, waktu itu Masjid dijadikan satu-satunya tempat penyimpanan narkoba karena dianggap aman.
"Pokoknya tak ada maaf. Masa bodoh, saya bekerja untuk masyarakat. Hidup ini singkat, buatlah yang terbaik," pesan Dewa.
Kedatangan Dewa ke Kepulauan Meranti terkait kejadian kaburnya 3 tahanan dari ruang masa pengenalan lingkungan (Mapenalin) Cabrutan Kelas II Selatpanjang, Rabu (24/5/2017) tengah malam. Atas kejadian ini pula, pihak Cabrutan diminta menjalin komunikasi intens kepada pihak keamanan Polisi dan TNI, serta kepada masyarakat setempat agar bisa sama-sama menjaga. Apalagi personil Cabrutan Selatpanjang sangat minim, sementara warga binaan sudah over (kapasitas). ***