MEDAN-Kadiv Umum Tirtanadi, Feby Milenie korban pencemaran nama baik di Facebook, menyebut hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan tidak adil.

Sebab, vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan terhadap terdakwa Ahmad Faisal Nasution selama 1 tahun penjara tidaklah mencerminkan rasa keadilan yang dirinya terima. "Saya merasa putusan ini bentuk ketidakadilan terhadap saya," ujar Feby kepada wartawan di Medan, Jumat (19/10/2018).

Bahkan, dijelaskan wanita yang juga seorang pejabat di PDAM Tirtanadi tersebut, dirinya terkejut ketika tahu bahwa pelaku yang telah mencemarkan nama baiknya di media sosial itu hanya divonis 1 tahun penjara. "Apa yang saya alami sejak kasus fitnah dan pencemaran nama baik ini bergulir, begitu banyak dampak negatif yang saya alami dan keluarga saya. Baik secara psikologis saya pribadi, orangtua dan anak saya. Saya dituduhkan melakukan suatu perbuatan yang tidak saya lakukan," jelasnya. 

Atas hukuman tersebut, ia meminta agar JPU melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan. "Agar rasa keadilan yang saya terima sesuai dengan dugaan fitnah yang selama ini telah menjadi pergunjingan pada diri saya dan keluarga, saya minta JPU melakukan upaya banding," pintanya.

Sebelumnya, Ahmad Faisal Nasution divonis bersalah oleh majelis hakim PN Medan dengan dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta.

Pembacaan amar putusan yang dibacakan majelis hakim diketuai Gosen Butar-Butar itu digelar pada hari Kamis 18 Oktober 2018 kemarin.

Majelis hakim berpendapat, terdakwa telah terbukti bersalah melanggar pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. "Mengadili Ahmad Faisal Nasution dengan pidana penjara selama 1 tahun, dan pidana denda sebesar Rp 10 juta, subsider 1 bulan kurungan," ucap Gosen Butar-Butar. 

Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurainun.

Faisal pada sidang sebelumnya dituntut dengan pidana penjara selama 3 tahun, dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.

Menjalankan Proses Hukum

Kepada Faisal, hakim Gosen menyatakan bahwa dirinya harus menegakkan hukum. "Kami hanya menjalankan proses hukum. Kami hanya berupaya menegakkan keadilan," kata Gosen.

Atas putusan tersebut, majelis hakim memberi kesempatan kepada JPU maupun terdakwa bila ingin melakukan upaya hukum banding.

Informasi sebelumnya, Faisal Nasution didakwa JPU atas kasus pencemaran nama baik terhadap Feby Milanie melalui akun Facebook miliknya.

Dalam status Facebooknya, Faisal menuliskan  'Kadiv Umum PDAM TIRTANADI FM kasi tubuh mesum di ruangan & beri SPK sama rekanan ganteng mungkin juga gede punya barang benarkah ?".

Selanjutnya terdakwa dengan menggunakan laptop mengakses internet mencari foto Feby Milanie lalu mengedit foto tersebut menggunakan aplikasi Pic.Collage dan menampilkan foto saksi berdampingan dengan foto tokoh politik Setya Novanto dengan menambahkan tulisan 'Ada yang kenal dan tau gak sama ibu dan bapak ini,..saya pengen klarifikasi cerita tentang mereka,..saya Cuma mau bertanya,..?? ada yang kenal gak ya..??? ".

Tulisan tersebut dapat diakses oleh orang lain karena setelah beberapa saat memajang status tersebut beberapa orang menuliskan komentar yang ditulis oleh terdakwa.

Atas perbuatan tersebut, korban merasa terdakwa telah menghina martabatnya sebagai perempuan dan telah mencemarkan nama baiknya sehingga ia melaporkan Faisal ke pihak yang berwajib.