SIAK - Jajaran Polres Siak resmi menetapkan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Siak, Junaidi sebagai tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Penangkapan ini berlangsung di kediamannya di Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Siak, Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, berkaitan dengan dugaan penyimpangan program kapal gratis rute Mengkapan-Teluk Lanus.
Kapolres Siak, AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar melalui Kasat Reskrim Polres Siak, AKP Raja Kosmos menegaskan bahwa kepolisian masih melengkapi berkas perkara. Pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti terus berjalan sebelum kasus ini dilimpahkan ke tahap berikutnya.
"Kami masih melakukan pendalaman. Beri kami waktu untuk melengkapi penyidikan, dan hasilnya akan segera kami sampaikan melalui konferensi pers," ujar Kasat Reskrim Polres Siak, AKP Raja Kosmos, Minggu (12/7/2026).
Dalam operasi penindakan tersebut, aparat penegak hukum berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai. Nominal pasti dari sitaan itu masih dirahasiakan karena menjadi bagian dari materi penyelidikan yang belum bisa diungkap ke publik.
"Persoalan yang sedang kami tangani terkait kapal gratis Mengkapan-Teluk Lanus. Kami menemukan barang bukti berupa uang tunai, jumlahnya nanti akan kami sampaikan saat ekspos," jelasnya.
Penyidik terus menelusuri aliran dana dan menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam tindak pidana tersebut. Kasus ini berpusat pada layanan transportasi perairan yang dikhususkan bagi masyarakat di wilayah Kecamatan Sungai Apit.
Program Kapal Tetap Berjalan
Bupati Siak, Afni Z menyerahkan proses hukum seutuhnya kepada aparat kepolisian. Ia memastikan hubungan pemerintah daerah dengan institusi penegak hukum tetap terjalin harmonis meski ada pejabat yang tersandung kasus.
"Saya sebagai kepala daerah, sejauh ini menjalin kerja sama dan hubungan kami dengan Polres baik-baik saja. Bahkan sejumlah kegiatan kami lakukan secara bersama-sama," ungkap Afni.
Terkait program angkutan perairan yang menjadi sorotan, pemerintah daerah telah menyusun anggaran sewa senilai Rp623 juta yang dinilai sudah efisien. Rencana awal operasional sejak Februari 2026 sempat tertunda karena keterbatasan fiskal daerah, sehingga baru terealisasi Juni 2026 dengan membayarkan uang muka 30 persen atau sekitar Rp187,99 juta.
Fasilitas transportasi air ini merupakan urat nadi mobilitas warga di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T). Kehadirannya sangat menunjang kelancaran tugas para tenaga kesehatan dan guru yang mengabdi di kawasan Teluk Lanus.
Di sisi lain, keluarga tersangka berupaya menempuh jalur hukum. Istri Junaidi berinisial SA membenarkan telah menerima serta menandatangani surat penetapan status hukum suaminya dari pihak kepolisian.
"Kami sedang membuat surat permohonan penangguhan penahanan, mohon doanya agar dikabulkan," tambahnya. ***


