PEKANBARU - Ratusan guru menggelar demo di depan Kantor Walikota, Selasa (5/3/2019) terkait Peraturan Wali Kota (Perwako) Pekanbaru Nomor 7 tahun 2019. Dimana dalam pasal 9 ayat 8, disebutkan bahwasanya guru bersertifikasi tidak lagi memperoleh tunjangan profesi.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Abdul Jamal menghimbau kepada pendemo agar tidak melupakan kewajiban seorang guru sebagai pengajar dalam menyampaikan aspirasi.

"Menyampaikan aspirasi silahkan, tetapi tidak melupakan kewajiban seorang pengajar, " kata Abdul Jamal di Kantor Walikota Pekanbaru, Selasa (5/3/2019).

Jamal mengatakan ia mendukung tentang suatu aspirasi yang disampaikan. Namun, ia sangat menyayangkan dengan guru yang melakukan demo hari ini. Ia mengatakan bahwa hal ini bukanlah satu-satunya jalan, dan semua persoalan masih bisa di komunikasikan.

"Ini kan bukan jalan satu-satunya, kecuali komunikasi tidak lancar," tambahnya.

Ia yakin apa yang disampaikan oleh Asisten 3 Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru Baharudin yang mengatakan agar menunggu keputusan pada hari Jumat, bersama dengan hadirnya Walikota dalam keputusan. Akan memberikan solusi terkait tuntutan yang diajukan oleh para guru.

Seperti yang diketahui, demo yang dilakukan oleh guru SD dan SMP yaitu, mempertanyakan Perwako Nomor 7 tahun 2019. Dimana dalam pasal 9 ayat 8, disebutkan bahwasanya guru bersertifikasi tidak lagi memperoleh tunjangan profesi, untuk dilakukan revisi terkait peraturan ini. ***