
PANGKALANKERINCI, GORIAU.COM - Dinas Perindustrian Perdagangan dan Pengelolaan Pasar (Disperindagsar) akan memberikan sanksi bagi agen atau pangkalan elpiji yang menjual elpiji 3 Kg melebihi dari Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan.
Menurut Kepala Disperindagsar Pelalawan, Drs Zuerman Das MM, Senin (12/1), sanksi tersebut terkait mahalnya harga elpiji 3 Kg yang mencapai 20-30 ribu, padahal HET yang ditetapkan hanya sebesar Rp 15.500.
"Kita akan terapkan sanksi bagi para agen dan pangkalan nakal. Kalau harga dibawah Rp 20 ribu masih wajar, sampai Rp 20 ribu atau 30 ribu lebih itu sudah diluar kewajaran karena HET yang ditetapkan untuk elpiji 3 Kg adalah Rp 15 ribu," terangnya.
Zuerman secara tegas mengatakan, agar masyarakat untuk tidak membeli elpiji di warung-warung karena harganya bisa seenaknya saja. Ia mengimbau agar masyarakat dapat membeli langsung elpiji ke agen atau pangkalan dengan HET yang telah ditetapkan itu.
"Selama ini yang terjadi, elpiji dari agen itu didistribusikan ke pangkalan, dan dari pangkalan didistribusikan ke warung-warung. Ini yang menjadi persoalan, sehingga harga elpiji melonjak sampai Rp 20-30 ribu, kami sendiri jadi tak bisa mengawasinya," ujarnya.Â
Karena itu, Zuerman mengatakan jika pihaknya akan secepatnya menggelar operasi pasar guna mengantisipasi lebih jauh terjadinya kelangkaan elpiji.
Soal kebutuhan elpiji untuk Kabupaten Pelalawan, Zuerman menyebutkan bahwa untuk kebutuhan elpiji 3 Kg untuk daerah ini per bulannya mencapai 154 ribu tabung.
"Perharinya, rata-rata pemasok dari Pekanbaru mengirimkan tabung elpiji 3 Kg sebanyak 560 tabung per hari," tandasnya.(***)