JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (13/4/2020), menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2020, yang menetapkan wabah virus corona (Covid-19) sebagai bencana nasional.

''Menyatakan bencana nonalam penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasial,'' demikian bunyi Keppres tersebut, seperti dikutip dari sindonews.com.

Dengan ditetapkannya wabah Covid-19 sebagai bencana nasional, proses pengambilan kebijakan di daerah harus sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat.

''Gubernur, bupati, dan wali kota sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di daerah, dalam menetapkan kebijakan di daerah masing-masing, harus memerhatikan kebijakan pemerintah pusat,'' bunyi Keppres Nomor 12 Tahun 2020 itu.

Pertimbangan perubahan status ini karena telah adanya peningkatan jumlah korban dan kerugian harta benda serta meluasnya cakupan wilayah yang terkena bencana. Juga dinilai telah menimbulkan implikasi pada aspek sosial ekonomi yang luas di Indonesia.

Pertimbangan lainnya adalah, Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO telah menyatakan bahwa Covid-19 sebagai pandemi global.

Dengan status bencana nasional ini, komando penanganan penyebaran Covid-19 berada di tangan Gugus Tugas dengan melakukan sinergi antarkementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

Seperti diketahui dalam sejarah penetapan status bencana nasional, bencana yang berstatus bencana nasional sebelumnya adalah gempa dan tsunami Flores NTT tahun 1992 serta tsunami Aceh tahun 2004.***