
JAKARTA -- Presiden Joko Widodo alias Jokowi membocorkan empat nama calon kepala otorita ibu kota negara RI yang baru di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Dikutip dari Liputan6.com, nama yang terpilih nantinya akan ditetapkan dalam peraturan presiden (Perpres) yang bakal diterbirkan.
''Nama calon pemimpin ibu kota baru yang menjabat kepala otorita siapa? Nanti itu ditentukan dalam Perpres dibahas dibahas Pansel,'' kata Jokowi dalam sesi jumpa dengan pemimpin redaksi media, dikutip Kamis (20/1/2022).
Jokowi mengutarakan, dia menginginkan calon kepala otorita ibu kota negara baru itu berlatar belakang ahli arsitektur dan berpengalaman sebagai kepala daerah.
''Kalau saya pinginnya ada latar belakang arsitektur dan punya pengalaman sebagai kepala daerah,'' ujar dia.
Dari salah satu kriteria tersebut, Jokowi tampaknya punya tendensi kuat ke arah Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Yang bersangkutan merupakan wakil sekaligus penerusnya dalam memimpin DKI Jakarta.
Selain Ahok, Jokowi juga sempat menyinggung beberapa nama lain dengan latar belakang berbeda. Di antaranya mantan Menristek Bambang Brodjonegoro, pengusaha sapi Tumiyana dan Bupati Banyuwangi Azwar Anas.
''Namanya kandidat (calon kepala otorita ibu kota negara) memang banyak. Satu, Pak Bambang Brodjonegoro, dua Pak Ahok, tiga Pak Tumiyana, empat Pak Azwar Anas. Cukup,'' ujar Jokowi.
Wewenang Presiden
Merujuk Pasal 9 UU IKN yang telah disahkan DPR RI, dituliskan bahwa penunjukan hingga pemberhentian Kepala Otorita IKN hingga sang wakil nantinya bakal jadi wewenang Presiden.
''Pemerintahan Khusus IKN dipimpin oleh Kepala Otorita IKN dan dibantu oleh seorang Wakil Kepala Otorita IKN yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden,'' bunyi Pasal 9.
Adapun Kepala Otorita IKN dan Wakil Kepala Otorita IKN kelak kan memegang jabatan selama 5 tahun, terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya, juga dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama.
''Kepala Otorita IKN dan/atau Wakil Kepala Otorita IKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh Presiden sebelum masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir,'' tulis Pasal 10 ayat (2).***