
SIAK SRI INDRAPURA, - Sekitar 500-an karyawan perusahaan kontraktor jasa penunjang dilingkungan Badan Operasi Bersama (BOB) PT Bumi Siak Pusako (BSP)-Pertamina Hulu yang menggelar aksi demo di Kantor Bupati, Disnakertran dan Gedung DPRD Siak, Rabu (27/4/2016), mengancam mogok kerja, jika tuntutan mereka tidak bisa diselesaikan Pemkab Siak.
"Kalau tak ada juga solusi yang diberikan Pemkab Siak terhadap ratusan buruh yang bekerja di perusahaan sub kontraktor BOB, mulai hari ini sampai 2 Mei, kita akan mogok kerja," kata Ketua DPP Serikat Buruh Cahaya Indonesia (SBCI) Provinsi Riau Adermi kepada GoRiau.com.
Dijelaskannya, sebagai pemegang saham terbesar di BOB PT BSP-Pertamina Hulu, seharusnya Pemkab Siak menyelesaikan persoalan buruh ini. Sementara, sikap direksi BOB yang dinilai arogan dan terkesan lepas tangan terhadap nasib 500-an karyawan perusahaan kontraktor jasa penunjang dilingkungan BOB PT BSP-Pertamina Hulu.
"Kalau direksi BOB itu peduli dengan nasib kita, tentu mereka berupaya menyelesaikan masalah ini, jangan lepas tangan lah. Makanya kita ngadu ke Pemkab dan DPRD Siak," jelasnya.
"Tak mungkinlah BOB tak tahu selama ini, sudah 3 tahun upah yang kita terima Rp2.290.000, padahal Upah Minimum Sektor Migas (UMSM) di Riau Rp2.465.000. Upah yang kita terima dari kontraktor kan dari BOB juga, masalah pesangon juga tak pernah direalisasikan, termasuk persoalan waktu kerja," keluhnya.
Sementara itu, External Affair Manager Badan Operasi Bersama (BOB) PT Bumi Siak Pusako (BSP)-Pertamina Hulu Iskandar menjelaskan, terkait aksi demo yang dilakukan sebagian besar buruh yang tergabung dalam DPP SBCI Provinsi Riau, bukan dari pekerja BOB.
Berangkat dari apa yang menjadi tuntutan para pekerja ini, semestinya bisa diselesaikan oleh perusahaan mitra pekerja yang bernaung di bawahnya. Semuanya ini juga mengacu kepada pasal 65 UU Nomor 13 Tahun 2003 dan Permenakertrans RI Nomor 19 Tahun 2012 tentang syarat-syarat penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain, bukan mengatur tentang penyelesaian permasalahan ketenagakerjaan antara pemberi kerja dengan pekerja/karyawan perusahaan pihak ketiga/mitra kerja.
"Termasuk pembayaran pesangon terhadap pekerja mitra yang berakhir hubungan kerjanya sesuai dengan bentuk hubungan kerja (waktu tertentu dana atau waktu tidak tertentu), BOB PT BSP-Pertamina Hulu tidak berkewajiban membayarkan pesangon para pekerja mitra. Karena yang berwenang adalah perusahaan dari rekanan pihak ketiga yang bekerja sama dengan BOB PT BSP-Pertamina Hulu," jelasnya.
Mengacu kepada poin-poin di atas, lanjut Iskandar, BOB PT BSP-Pertamina Hulu meminta penyelesaian masalah-masalah ketenagakerjaan antara pekerja dari perusahaan pihak ketiga yaitu mitra kerja BOB dapat diselesaikan secara internal di perusahaan pihak ketiga/mitra kerja, sehingga dapat menghindari mogok kerja pada saat-saat situasi ekonomi yang sedang sulit ini.
"Jika aksi mogok kerja ini tidak dapat dihindari, pihak ketiga yang menjadi mitra kerja dari BOB, diminta untuk berkoordinasi dengan instansi terkait agar mogok kerja ini tidak menimbulkan aksi-aksi anarkis, terutama dalam hal menghambat operasional BOB," jelas Iskandar sesuai rilis yang diterima GoRiau.com.(***)