JAKARTA - Mahkamah Konstitusi atau MK akan segera mengambil keputusan terkait sengketa Pilpres 2019 yang diajukan oleh kubu Prabowo Subianto. Salah satu permohonannya, kubu Prabowo ingin MK mendiskualifikasi pasangan Jokowi - Ma'ruf Amin. Setelah bersidang selama beberapa hari, MK akan memutuskan pada Jumat 28 Juni 2019.

Kubu Prabowo sudah menyampaikan dalil-dalil dalam gugatannya dalam sidang MK. Sementara kubu Jokowi tetap yakin MK akan menolak gugatan kubu Prabowo dan akan menang di MK. Berikut alasan kubu Jokowi bisa menang di MK:

1. Kubu Prabowo Dianggap Sulit Buktikan TSM

Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi- Ma'ruf Amin, Razman Nasution menyebut tim hukum Prabowo-Sandiaga sulit membuktikan adanya kecurangan Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) dalam Pilpres 2019.

Razman menilai saksi yang dihadirkan tim Prabowo dalam persidangan belum bisa membuktikan bahwa Jokowi-Ma'ruf melakukan kecurangan TSM. Razman menyebut keterangan saksi tersebut masih lemah.

"Dari keterangan yang saya dengar baik dari saksi atau ahli, (keterangan) itu berat untuk merangkai bahwa ada kejahatan pemilu yang TSM," kata Razman Arif dalam sebuah diskusi di kawasan Jakarta Pusat, Sabtu (22/6).

Dia mengungkapkan, dengan lemahnya kesaksian para saksi, MK akan menolak permohonan sengketa Pilpres yang diajukan oleh Prabowo-Sandiaga. Diameyakini Jokowi-Ma'ruf akan kembali ditetapkan sebagai pemenang Pilpres 2019. "Jadi bagi kami di TKN, kami meyakini, saksi yang disampaikan BPN Insya Allah tak akan memberi efek pada kami, jadi Insya Allah pasti menang," ujarnya.

2. Kubu Prabowo Dinilai Terlalu Memaksakan Diri

Ketua tim hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra menangkis tuduhan kubu Prabowo-Sandi adanya kecurangan secara terstruktur sistematis dan masif (TSM) saat pemilihan Presiden-Wakil Presiden 2019. Yusril mengatakan, Prabowo-Sandi, pemohon, justru terlihat memaksakan diri agar permohonannya diterima Mahkamah Konstitusi.

Yusril merujuk segala dalil pemohon, Prabowo-Sandi, secara garis besar tidak ada bukti konkret bahkan cenderung membangun opini publik bahwa benar telah terjadi kecurangan secara TSM.

"Pemohon membuat uraian yang sangat panjang tentang keinginan agar Mahkamah dapat menerima permohonannya berdasarkan putusan-putusan Mahkamah sebelumnya yang sudah diintegrasikan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Terkait tentang tuduhan pelanggaran TSM, pemohon membangun konstruksi hukum seolah-olah telah terjadi dugaan adanya pelanggaran dan kecurangan agar Mahkamah dapat memeriksa, mengadili dan memutus permohonan pemohon, yang hal ini justru menjadikan permohonan pemohon menjadi tidak jelas," ujar Yusril saat membacakan jawaban pihak terkait di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6).

Selain itu, Yusril mengatakan, tuduhan pemohon semakin kabur saat menuding adanya kecurangan dan meminta dilakukan pemungutan suara ulang akan tetapi tidak menjabarkan lokasi, waktu, serta pelaku kecurangan.

3. Kubu Jokowi Yakin MK Tolak Gugatan

Ketua tim hukum Jokowi- Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra optimis hakim akan memutuskan seadil-adilnya dan yakin pemohon tidak akan berhasil membuktikan dalil-dalil permohonan. Dia yakin majelis hakim dapat menolak permohonan seluruhnya.

"Pemohon sebenarnya tidak berhasil membuktikan dalil dalil permohonannya. Dan kalau memang seperti itu keadaannya saya kira dalam dugaan saya majelis hakim tentu akan menolak permohonan pemohon seluruhnya," kata Yusril usai melaksanakan sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (22/6).

Yusril menegaskan, saksi dari pihak pemohon tidak akan bisa membuktikan apa-apa dalam persidangan. "Tidak bisa membuktikan apa apa," tutup Yusril.***