JAKARTA – Seorang ibu muda berinisial IJ (26) tega menjual darah dagingnya sendiri, RZ, ke jaringan mafia perdagangan orang lintas wilayah. Kasus yang bermula di Jakarta Barat ini terungkap setelah sang ayah, AH, menaruh curiga melihat istrinya tiba-tiba memiliki banyak uang dalam jumlah yang tidak wajar.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, mengungkapkan bahwa penyelamatan RZ berlangsung dramatis. Polisi harus menembus wilayah pedalaman Sumatera dengan akses terbatas untuk menjemput korban yang telah beberapa kali berpindah tangan.

"Kami mengedepankan hak anak sebagai hal yang utama. Dalam operasi ini, tim tidak hanya menyelamatkan RZ, tetapi juga tiga anak lainnya yang diduga menjadi korban tanpa identitas," ujar Iman di Mapolda Metro Jaya, Jumat (6/2/2026).

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Zulkan Sipayung, menjelaskan kronologi bermula saat IJ menjemput RZ dari rumah tantenya, CN, pada Jumat (31/10/2025) dengan alasan ingin mengajak bermain. Namun, hingga berminggu-minggu korban tidak kunjung pulang.

IJ awalnya bersandiwara bahwa RZ berada di Medan. Namun, desakan pihak keluarga membawa IJ ke Polsek Tamansari, di mana ia akhirnya mengaku telah menjual anaknya demi uang.

"Tersangka IJ menjual RZ kepada WN seharga Rp17,5 juta. Dari sana, rantai perdagangan berlanjut. WN menjualnya ke EM seharga Rp35 juta, dan terakhir EM menjualnya ke LN di pedalaman Sumatera seharga Rp85 juta," papar Arfan.

Penyidik mengidentifikasi LN berperan sebagai perantara di wilayah pedalaman yang sulit dijangkau. Operasi gabungan yang melibatkan berbagai instansi ini berhasil mengamankan 10 orang tersangka dengan peran mulai dari ibu kandung, calo, sopir jemputan, hingga perantara di lokasi tujuan.

Ironisnya, mayoritas korban dalam jaringan ini masih balita berusia lima hingga enam bulan, dengan korban tertua baru menginjak tiga tahun. Saat ini, keempat anak yang diselamatkan telah berada di bawah perawatan Dinas Sosial DKI Jakarta untuk pemulihan fisik dan psikologis.

Para tersangka kini terancam hukuman berat berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).***