
RENGAT - WWF (Word Wide Fund) Internasional memberi penghargaan pada, PN (Pengadilan Negeri) Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Piagam penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh, Wisnu Sumantoro selaku Manager Program WWF Riau, Rabu (19/10/2016).
Penghargaan tersebut adalah bentuk apresiasi terhadap PN Rengat yang telah menjatuhkan vonis sesuai dengan ketentuan hukum terhadap para pemburu satwa liar yang dilindungi.
Dengan adanya pustusan itu, tentunya dapat memberi efek jera terhadap para pelaku pemburu satwa liar tersebut. "Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi kami terhadap majelis hakim yang telah menegakkan hukum sesuai dengan ketentuan, bukan keinginan," tegas Wisnu.
Baca Juga: Bantah Keluarkan Sertifikat Kebun Wabup Kuansing, BPN: Mengukur pun Tidak
Ditambahkan Wisnu, sebagai NGO (Non Government Organisation) atau LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat), pihaknya mengaku saat ini tengah menggalakan pemberantasan Ilegal Loging, Fising, Maining dan perburuan saatwa liar.
"Sekali lagi, kami mengucapkan terimakasih dan apresiasi pada majelis hakim yang telah menjatuhkan vonis terhadap kasus kejahatan satwa dengan putusan tertinggi selama kurun waktu 10 tahun terakhir. Semoga putusan itu dapat menjadi contoh terhadap penegakan hukum di daerah lain," pungkas Wisnu.
Baca Juga: Pasca Kalahkan Wabup Kuansing, Legalitas Yayasan Riau Madani Dipertanyakan
Sebelumnya, Ketua PN Rengat Moh Sutarwadi menyebutkan, putusan atau vonis yang dijatuhkan majelis hakim dalam sebuah perkara tentunya berlandaskan dengan ketentuan hukum.
"Dimata hukum semuanya sama, tidak ada yang diistimewakan. Terkait putusan majelis hakim terhadap pelaku pemburu satwa liar itu, tentunya berlandaskan pada aturan dan perundang-undangan yang berlaku," singkatnya.
Seperti diketahui sebelumnya, majelis Hakim PN Rengat dengan Hakim Ketua Wiwin Sulistya SH, Imanuel MP Sirait SH dan Petra J Siahan SH. Selaku hakim anggota telah menjatuhkan vonis bersalah terhadap dua terdakwa perkara perdagangan kulit harimau di Kabupaten Kuantan Singingi.
Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan vonis selama 4 tahun penjara karena terbukti melanggar pasal 21 ayat 2 huruf d jo pasal 40 ayat 2 UU No 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistim jo pasal 55 ayat 1 KUHP.
Yang mana, vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan JPU yang menuntut kedua terdakwa selama 2 tahun 6 bulan penjara.***