PEKANBARU - PT Jasa Raharja bergerak cepat menangani korban kecelakaan lalu lintas yang melibatkan mobil ambulans dan truk di Jalan Tol Pekanbaru-Dumai (Permai) KM 25+800 Jalur B, Minggu (7/6/2026). Seluruh korban dipastikan menerima jaminan perlindungan penuh dari negara.

Sinergi langsung dibangun antara petugas Jasa Raharja Samsat Kandis, Tim Satlantas Polres Siak, dan pihak rumah sakit. Pendataan identitas korban beserta ahli waris diselesaikan dalam waktu singkat agar hak-hak korban tidak tertunda.

Kepastian Santunan untuk Ahli Waris

Dalam musibah yang merenggut tiga nyawa penumpang ambulans tersebut, Jasa Raharja memastikan ketersediaan dana pertanggungan sesuai dengan regulasi pemerintah.

Kepala PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Riau, Muhammad Hidayat, SE memastikan proses pencairan dana diurus sesegera mungkin sebagai bentuk kehadiran negara bagi warganya yang tertimpa musibah.

"Jasa Raharja akan memastikan hak korban dan ahli waris yang sah dapat segera diproses sesuai amanat Undang-Undang," jelas Muhammad Hidayat.

Rincian Jaminan Perlindungan

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 dan 34 Tahun 1964, setiap korban kecelakaan lalu lintas yang sah memiliki hak atas jaminan biaya, dengan rincian sebagai berikut:

  • Korban Meninggal Dunia: Ahli waris menerima santunan masing-masing sebesar Rp50 juta.
  • Korban Luka-luka: Jasa Raharja memberikan jaminan biaya perawatan medis maksimal sebesar Rp20 juta.

Biaya perawatan bagi korban luka langsung dibayarkan secara overbooking kepada manajemen rumah sakit. Langkah ini diambil agar keluarga korban tidak perlu mengeluarkan uang pribadi selama masa perawatan berlangsung. ***