SURABAYA – Praktik kejahatan siber yang meresahkan masyarakat akhirnya terkuak. Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur mengungkap jaringan distribusi konten pornografi anak yang dikelola oleh seorang pria berinisial ASF, warga Kabupaten Bangka Belitung.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengungkapkan bahwa tersangka telah menjalankan aktivitas ilegal ini sejak Juni 2023 dengan menggunakan media sosial Instagram untuk menjaring anggota.

“ASF menggunakan akun Instagram @OrangTuaNakalComunity untuk menawarkan akses berbayar ke grup Telegram dan aplikasi Potatochat yang dikelolanya,” jelas Jules, Jumat (14/6/2025).

Setiap orang yang ingin masuk ke dalam grup tersebut harus membayar Rp500 ribu. Di dalamnya, tersedia sekitar 2.500 konten pornografi anak yang diakses oleh lebih dari 1.100 anggota.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku memperoleh total pendapatan sekitar Rp550 juta hanya dari biaya pendaftaran. Ditambah keuntungan bulanan selama dua tahun, total keuntungan ditaksir mencapai Rp240 juta.

ASF dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 29 jo Pasal 4 UU Pornografi. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar.

“Kami mengimbau masyarakat untuk aktif memantau aktivitas anak di internet serta tidak ragu melapor jika menemukan indikasi konten yang melanggar hukum,” tegas Jules.

Polda Jatim berkomitmen menindak tegas segala bentuk kejahatan daring yang merugikan anak-anak dan terus memperluas penyidikan terhadap jaringan yang lebih luas dari kasus ini. (ant)