
JAKARTA - Perbankan nasional akan memulai fungsi baru sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk setiap transaksi digital luar negeri. Penarikan pajak ini dikendalikan melalui Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) yang dijadwalkan bergulir pada 10 September 2026.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menyatakan telah merampungkan serangkaian pengujian sistem terhadap puluhan bank di dalam negeri. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menyebut operasional tahap pertama akan dibebankan kepada kelompok Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
"Sudah siap semua, peserta sudah dites, kita sudah tes berapa puluh bank-bank. Himbara akan segera mulai jalan. Nanti akan kita implementasi ke bank-bank lain secara bertahap," urai Purbaya di kawasan Sunter, Jakarta Utara, Selasa (8/9/2026).
Secara teknis, arsitektur sistem ini diselenggarakan oleh PT Jalin Pembayaran Nusantara sesuai mandat Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2025. Bank hanya akan melakukan pemotongan PPN jika penyelenggara SPP-TDLN telah mengonfirmasi bahwa status transaksi digital luar negeri nasabah tersebut valid dan masuk dalam kategori terutang PPN.
Kendati infrastruktur dinilai matang, Purbaya tetap memegang pendekatan konservatif terkait kalkulasi potensi penerimaan perpajakan dari sektor baru ini.
"Saya belum bisa hitung, karena itu akan ditarik dari yang sebelumnya belum kita tarik. Jadi saya gak tau potensinya," bebernya.
Ia juga enggan berekspektasi berlebihan terhadap tingginya proyeksi yang disodorkan oleh perusahaan penyedia sistem. "Kalau janji vendornya sih gede, cuman saya sangsi itu akan terbukti dalam waktu dekat. Jadi saya harus hati-hati untuk prediksi potensi dari situ," akhirnya.***