
RENGAT – Seorang Wanita berusia 53 tahun berinisial KS ditangkap tim Polres Indragiri Hulu, Riau karena diduga menipu warga dengan menjanjikan bisa menolong anak korban menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tanpa test.
Kapolres Indragiri Hulu (Inhu), AKBP Dody Wirawijaya, S.I.K melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran mengungkapkan, korban telah rugi ratusan juta rupiah sebelum perempuan ini akhirnya ditangkap.
"KS berhasil ditangkap oleh tim gabungan di rumahnya, di Desa Alue Pineung Timue, Kecamatan Langsa timur Kota Langsa, Aceh pada Minggu, 23 Juli 2023, pukul 01.00 WIB," ungkap Misran.
Kejadian ini bermula pada Juli 2021 ketika korban SK (49), warga Kecamatan Seberida, didekati oleh temannya, Hendri Perang Angin. Hendri memberi tahu SK tentang seorang kenalannya yang berbasis di Langsa, Aceh yang bisa membantu anak korban menjadi CPNS tanpa perlu melalui seleksi dan tes, namun dengan imbalan sejumlah uang.
Awalnya korban tidak tertarik, namun beberapa hari kemudian korban tertarik dengan iming-iming tersebut, SK setuju dan menyerahkan sejumlah uang tunai sebesar Rp 40 juta kepada perempuan tersebut pada Agustus 2021 dan selanjutnya membayar kembali sebesar Rp 25 juta pada September 2021. SK tidak hanya menyerahkan uang secara langsung, tetapi juga melalui transfer ke rekening wanita tersebut.
Namun, walaupun sudah menyerahkan total sejumlah Rp 226 juta, janji menjadi CPNS untuk anaknya tak kunjung terwujud. Wanita tersebut terus memberikan alasan ketika korban mencoba untuk menanyakan perkembangan masalah ini.
Akhirnya, SK yang merasa telah ditipu, memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke Polsek Seberida. Polsek Seberida kemudian melakukan penyelidikan yang berakhir dengan penangkapan wanita berinisial KS tersebut.
"KS mengakui telah melakukan penipuan terhadap salah seorang warga Kecamatan Seberida," kata Misran. Akhirnya, Tim Polsek Seberida yang dibantu oleh tim Opsnal Sat Reskrim Polres Inhu, dibawah pimpinan Ipda Dahniel, berhasil mengamankan KS.
Selain KS, tim juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan penipuan ini, termasuk 2 lembar kwitansi pembayaran, 20 lembar bukti transferan bank, 1 buku tabungan, dan 1 lembar kartu ATM bank.
"Dia dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolsek untuk proses selanjutnya," pungkas Misran. ***