RENGAT, GORIAU.COM -Habis sudah kesabaran H Nursariadi (45), PNS Dinas Pendidikan Inhu. Uangnya sebesar Rp115 juta yang dipinjam PT (40), seorang caleg Partai Golkar, sejak 4 taun lalu tak kunjung dikembalikan, sehingga akhirnya Nursariadi melaporkan PT ke polisi.

Padahal, kata Nursariadi yang biasa dipanggil Arya, PT pada tahun 2009 silam meminjam uang miliknya sejumlah Rp115 juta dan berjanji akan mengembalikan tiga bulan kemudian dengan jaminan berupa surat tanah seluas 10 hektar di Desa Paya Rumbai, Kecamatan Seberida.

Setelah tiga bulan lamanya, Arya berusaha menagih utang tersebut namun tak ditanggapi. Bahkan ketika diingatkan melalui istri Arya Hj Maria Astina yang juga rekan satu kampus PT, justru bukan utang yang dibayar. PT malah membalas dengan jawaban yang tidak mengenakkan.

Hingga kini, sudah 4 tahun lamanya tetap belum ada I'tikat baik dari PT untuk mengembalikan pinjaman tersebut. ''Sudah 4 tahun lamanya PT meminjam uang saya, namun hingga saat ini belum juga ada I'tikat baik dirinya untuk membayar. Dengan demikian, persoalan ini terpaksa saya bawa ke jalur hukum karena saya merasa telah ditipu oleh PT,'' kata Arya kesal.

Kapolres Inhu AKBP Aris Prasetyo Indaryanto Sik Msi melalui Kasubag Humas Ipda Yarmen membenarkan ada laporan penipuan yang dialami korban Nursariadi yang terjadi 9 Desember 2009 atau sekitar 4 tahun lalu di Jalan Bupati Tulus Rengat, tepatnya didepan kantor Dinas Pendidikan Inhu yang lama.

Sesuai laporkan korban, kata Yarmen, uang sebanyak Rp115 juta dipinjam terlapor sebanyak 5 kali kepada korban. Pinjaman uang tersebut dilengkapi dengan surat perjanjian dan pembayaran akan dilakukan dengan cara diangsur.

''Korban datang melapor ke Mapolres pada Rabu tanggal 8 Januari 2014 lalu dan laporan tersebut sedang dipelajari,'' ucapnya.

          Untuk diketahui, terlapor PT (40) adalah warga Jalan Seminai Kelurahan Pematangreba, Kecamatan Rengat Barat dan saat merupakan seorang calon legislatif (caleg) dari daerah pemilihan Inhu II dari Partai Golkar.(jef)