PEKANBARU - Seorang mantan anggota Polres Indragiri Hulu, DA diamankan Polsek Limapuluh, Pekanbaru Riau, setelah aksinya menjambret ibu-ibu di Jalan WR Supratman, Gobah, Pekanbaru digagalkan warga dan anggota Satpol PP. Dia ditangkap dan diserahkan ke polisi setelah dijatuhkan dari motor yang dikendarainya.

Peristiwa itu terjadi Rabu (26/12/2018) malam, saat ada seorang ibu yang sedang melintas di Jalan WR Supratman, dan dengan sikap DA menjembret. Namun aksinya ini diketahui warga dan ada salah seorang anggota Satpol PP di lokasi. Karena melarikan diri, warga dan Satpol PP melakukan pengejaran.

Namun naas, DA kalah cepat dengan pengejar, namun karena tak berhenti akhirnya, DA dijatuhkan dan langsung ditangkap warga. ''Dia mengaku mantan anggota polisi,'' ujar warga bernama Nanang Permana (21) kepada GoRiau.

"Ketika itu pelaku menarik dompet ibu tersebut dan ibu itu teriak sehingga menarik perhatian warga sekitar lalu dan Satpol PP yang kebetulan ada di sekitar tempat kejadian. Kami melakukan pengejaran sampai Jalan Ronggowarsito, petugas Satpol PP terpaksa menjatuhkan DA karena tidak mau berhenti,'' ungkap Nanang

''Sebelum dihajar warga sekitar, DA sempat mengakui dirinya anggota kepolisian polres Inhu, dan mengeluarkan kartu anggota miliknya, lalu tidak lama polisi dari Polsek 50 datang dan mengamankan pelaku,'' pungkas Nanang

Humas Polresta Pekanbaru Ipda Budhia pada saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya membenarkan hal tersebut dan mengatakan DA adalah mantan anggota Polri yang telah dipecat beberapa tahun lalu.

"Kami sudah konfermasi ke Polsek 50 dan benar ia adalah pecatan anggota Polri,'' ungkap Budhia. Ia juga menegaskan bahwa DA sudah lama dipecat dan tidak ada lagi sangkut pautnya dengan Polri

Akibat perbuatannya, DA diancam dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan dan pemberatan dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun penjara. ***