RENGAT - Ketetapan UMK (Upah Minimum Kabupaten) tahun 2019 untuk Kabupaten Indragiri Hulu masih menuai polemik, dan hingga kini masih belum menemukan kepastian. 

Atas hal itu, gabungan dari beberapa serikat buruh yang ada di Inhu, sepakat untuk mendatangi kembali pemerintah daerah, guna mempertanyakan tentang kepastian UMK tersebut.

"Sesuai jadwal yang kita sepakati, besok Kamis (27/12/2018) kami akan mendatangi Pemkab Inhu untuk mempertanyakan kepastian tentang UMK 2019 tersebut", kata Wiston Pandiangan, Ketua Hukatan - Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Inhu, Rabu (26/12/2018).

Dikatakan Wiston, sebelumnya pihak Pemkab Inhu melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), akan melakukan komunikasi dengan Disnaker Provinsi terkait kenaikan UMK tersebut.

Namun, hingga saat ini belum ada kejelasan. Padahal, beberapa waktu lalu, tepatnya pada Kamis (6/12/2018), beberapa serikat buruh juga sudah mempertanyakan terkait UMK ini pada pihak Disnaker Inhu.

"Atas ketidak pastian itu lah, kami dari gabungan serikat buruh akan mempertanyakan hal itu pada Pemkab Inhu. Kami harap, Pemkab Inhu dapat mencarikan solusi dan memberi kepastian pada kami, karena ini menyangkut kelangsungan hidup", tegasnya.

Sebagai mana diketahui sebelumnya, Pemprov Riau telah mengeluarkan SK penetapan UMK Kabupaten/Kota se Provinsi Riau tahun 2019.

Akan tetapi, dari daftar penetapan UMK itu, hanya UMK Kabupaten Inhu yang tidak diterapkan. Padahal Kabupaten Inhu, sudah mengirimkan surat rekomendasi kenaikan UMK Inhu kepada Pemprov Riau.

Adapun besaran kenaikan UMK Inhu yang direkomendasikan kepada Pemprov Riau yaitu, Rp3.081.845 rupiah.***