SIAK SRI INDRAPURA - Perkara Direktur PT DSI Suratno Konadi dan Mantan Kadishutbun Siak, Teten Effendi yang sudah dilimpahkan ke Kejari Siak kini menjadi sorotan masyarakat. Untuk itu Pengadilan Negeri (PN) Siak tidak membuka pintu untuk para pihak berperkara di luar persidangan.

Ketua Pengadilan Negeri Siak, Bambang Trikoro mengakui meski ada upaya pihak berpekara yang ingin menemuinya di luar jadwal persidangan, PN Siak tetap independen dalam kasus itu. 

"Dalam perkara Direktur PT DSI dan warga pelapor ini saya nyatakan PN Siak independen. Karena menjaga itu saya gak mau ketemu sama pihak berperkara," kata dia kala berbincang dengan sejumlah wartawan, Selasa (16/4/2019) di PN Siak.

Ia juga membantah informasi tentang adanya pertemuan pihaknya dengan pemilik PT Duta Swakarya Indah (DSI) Merry atau orang tertentu. Kehadiran Merry di PN Siak pada Selasa kemarin menjadi saksi dalam persidangan nomor perkara berbeda. 

"Dalam perkara atas nama tersangka direktur PT DSI baru-baru ini belum dilimpahkan Kejaksaan," kata dia.

Bambang juga meminta media ikut mengawal jalannya persidangan penggunaan surat palsu berupa izin lokasi dan IUP Menhut nomor 17/kpts-II/1998 dengan tersangka Direktur PT DSI Suratno Konadi dan Mantan Kadishutbun Siak, Teten Effendi.

"Karena banyak isu terhadap penanganan perkara itu yang tidak elok ke PN Siak. Untuk membuktikan independensi kami, saya akan menunjuk hakim yang belum pernah mengadili perkara PT DSI selama ini. Saya tidak akan menunjuk hakim yang pernah mengadili perkara dengan perusahaan itu," kata dia.

Bambang Trikoro menjamin bertindak netral pada perkara itu nanti. Sebab, perkara PT DSI menjadi atensi masyarakat Siak selama ini. 

Perkara tersebut merupakan perkara menggunakan surat palsu berupa izin lokasi dan IUP Menhut nomor 17/kpts-II/1998 dengan tersangka Direktur PT DSI Suratno Konadi dan Mantan Kadishutbun Siak, Teten Effendi. Polda Riau melakukan tahap dua ke Kejati Riau kemudian dilimpahkan ke Kejari Siak. ***