BANDUNG - R (38), wanita asal Desa Gununghalu, Kecamatan Gununghalu, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, tiba di Tanah Air pada Jumat (29/5/2020), setelah dideportasi otoritas Uni Emirat Arab (UEA).

R pulang membawa seorang bayi perempuan yang dilahirkannya dalam penjara di Dubai. R dipenjara karena hamil tanpa memiliki suami.

Dikutip dari sindonews.com, kisah R bermula ketika dia berangkat ke Dubai secara ilegal untuk bekerja menjadi pembantu rumah tangga (PRT) dua tahun lalu.

Baru bekerja dua bulan di Dubai, dia tidak betah, lalu kabur dari rumah majikannya dan tinggal di penampungan agen yang memberangkatkannya.

Dia lalu kembali bekerja dan setiap hari diantar jemput oleh sopir, warga Pakistan, dari tempat agen ke rumah majikannya yang baru.

Suatu hari sopir berinisial AL tersebut memberinya minuman hingga R tidak sadarkan diri. Saat itulah dia diperkosa oleh AL yang mengakibatkan dirinya hamil.

Upaya untuk meminta pertanggungjawaban kepada AL tidak membuahkan hasil, hingga dia mengadukan hal ini kepada agennya.

Akhirnya AL dideportasi, dipulangkan ke negaranya. Sedangkan R tetap bekerja hingga pada akhirnya diketahui oleh aparat hukum telah hamil, tapi tidak memiliki suami.

R kemudian diadili, karena aturan hukum di Emirat Arab tidak memperkenankan wanita hamil di luar nikah atau tidak ada suaminya.

Selanjutnya R dipenjara selama tiga bulan dan melahirkan anaknya dalam penjara.

Selama dalam masa penahanan dia diberi kesempatan menyusui anaknya dan setelah bebas R lalu dideportasi ke Indonesia.

Saat diserahkan ke KBRI R didakwa melanggar dokumen keimigrasian dan asusila dan di-black list tidak boleh masuk lagi ke Dubai.

Dikonfirmasi terkait kisah pilu TKW KBB asal Gununghalu, Kepala Seksi Penempatan dan Perluasan Kerja Luar Negeri, Disnakertrans KBB, Sutrisno membenarkan adanya kejadian tersebut. Pihaknya atas seizin Bupati dan Kepala Disnakertrans KBB telah menjemput langsung R dan bayinya yang berada di UPT Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Serang.

Kini, R sudah berkumpul bersama keluarganya di Gununghalu.

''Jadi R ini sudah mendarat di Indonesia Jumat (29/5/2020) jam tiga pagi, lalu diboyong dan tinggal di shelter UPT BP2MI Serang. Yang bersangkutan berangkat secara ilegal karena tidak terdata di Disnakertrans KBB, tapi kami tetap bertanggung jawab dan bantu untuk kepulangannya,'' ucapnya.

Dia menjelaskan, aturan hukum di Dubai menyebutkan ketika seseorang melanggar hukum dan dipenjara, maka setelah bebas langsung dideportasi ke negara asal, meskipun saat ini sedang diberlakukan lockdown akibat Covid-19. Itu juga berlaku bagi R yang langsung dipulangkan ke Indonesia dan dia pun telah menjalani rapid test untuk mengetahui kondisinya.

R pun sempat diperiksa di Puskesmas Gununghalu, diketahui suhu tubuhnya normal dan tidak menunjukkan reaktif Covid-19. Tapi selama 14 hari ke depan statusnya adalah orang dalam pemantauan (ODP) dan diminta untuk tidak bepergian.

''Berkaca dari kejadian ini kami ingatkan jangan jadi pekerja migran ilegal, karena kalau terjadi sesuatu kami sulit untuk menuntut hak-haknya. Apalagi masih diberlakukan moratorium ke-19 negara di Timur Tengah untuk pengiriman TKI,'' tegasnya. ***