JAMBI - Dua remaja asal Riau, Wendi Andika dan Muhammad Rafli, yang menjadi terdakwa kurir narkotika jenis sabu dihukum 10 tahun penjara. Amar putusan dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi pada sidang yang digelar Rabu (9/2/2021).

Kedua terdakwa kurir asal Riau ini ditangkap aparat kepolisian dari Polresta Jambi pada 23 Juli 2020 lalu di jalan lintas Penyengat Rendah, Kota Jambi.

Saat dilakukan penangkapan, polisi menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu. Dengan berat barang bukti sekitar 86,82 gram Narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam 2 paket.

Dalam putusan Majelis Hakim PN Jambi yang dibacakan hakim ketua, Yandri Roni. Keduanya dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana.

Berdasarkan pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sejumlah Rp 800 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan," kata majelis hakim dalam putisannya.

Dalam dakwaan JPU, kedua terdakwa merupakan orang suruhan Utek yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Narkotika itu dibawa dari Keritang, Riau menuju Kota Jambi. Keduanya di iming-imingi imbalan lima juta rupiah. Utek memerintahkan barang tersebut kepada seseorang di Kota Jambi.

Namun dalam perjalanannya, kedua terdakwa tertangkap di jalan lintas Penyengat Rendah, Kota Jambi pada 23 Juli 2020, sekitar pukul 03.30 WIB. ***