SELATPANJANG - Seorang oknum guru di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau diciduk aparat kepolisian atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Guru yang mengajar di salah satu Sekolah Dasar dan berstatus sebagai PNS ini berinisial IWY (36) diciduk Satresnarkoba Polres Kepulauan Meranti saat akan bertransaksi dengan konsumennya.

Warga Jalan Mahmud Desa Banglas Barat Kecamatan Tebingtinggi itu pun tidak berkutik saat diamankan personil Satresnarkoba Polres Kepulauan Meranti.

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Eko Wimpiyanto Harjito membenarkan adanya penangkapan tersebut. IWY diamankan di Jalan Siak Sri Indrapura, Kelurahan Selatpanjang Kota pada Jumat (29/01/2021) lalu sekitar pukul 19:00 WIB.

Diceritakan kronologi kejadian, berdasarkan hasil penyelidikan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kepulauan Meranti, saat itu pelaku terlihat duduk di atas sepeda motornya sedang menunggu seseorang pembeli.

Disaat yang tepat, tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan ditemukan barang bukti berupa satu paket diduga narkotika jenis sabu-sabu yang terbungkus di dalam plastik klep warna bening yang sengaja dibuang pelaku dibawah injakan kaki sepeda motornya.

Di TKP, terduga pelaku langsung diinterogasi dimana yang bersangkutan mengaku mendapatkan diduga narkotika jenis sabu-sabu tersebut untuk dijual dari seseorang berinisial R.

Selanjutnya, tim melakukan undercover pemancingan terhadap (R) supaya mengantarkan lagi barang berupa narkotika tersebut yang lebih banyak untuk dijual oleh pelaku.

"Terduga Pelaku yang pertama kita tangkap mengambilnya sabu-sabu tersebut di jalan Perumbi, Desa Alahair Timur. Anggota melakukan undercover di tempat yang sebelumnya pelaku menerima BB tersebut, namun terduga pelaku R (DPO) ini curiga dan melarikan diri," kata AKBP Eko Wimpiyanto SIK.

Sebelumnya pelaku DPO (R) sudah berjanji ingin mengantarkan sabu tersebut, namun pada saat ingin sampai di lokasi yang dijanjikan, pelaku merasa curiga dan langsung melarikan diri dengan sepeda motor yang digunakannya dengan membawa sabu-sabu yang akan diserahkan kepada pelaku pertama.

"Pelaku (R) dan anggota terlibat aksi kejar-kejaran dengan mengunakan sepeda motor kearah Desa Sesap. Namun pelaku tidak dapat ditemukan dan anggota hanya menemukan sepeda motor miliknya yang sengaja ditinggalkan, dan diperkirakan terduga pelaku telah melarikan diri kedalam kebun karet milik warga," jelas Kapolres .

Ditambahkan Kapolres kalau anggota sempat melakukan pencarian didalam kebun karet untuk mencari terduga pelaku (R), namun pelaku tidak ditemukan sehingga terduga pelaku pertama bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Meranti guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

"Terduga Pelaku sebagai kurir atau perantara jual beli, dan Barang Bukti sabu-sabu tersebut didapatkan dari DPO (R)," ungkap Kapolres.

Adapun Barang Bukti (BB) yang diamankan Tim dari Satnarkoba Polres Meranti yakni, 1 paket sedang diduga Narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik klep warna bening dengan berat kotor 0.31 Gram, 1 unit HP Merk Vivo Warna Biru, dan 1 unit sepeda motor Yamaha Merk Lexy Warna biru dongker.***