PEKANBARU - Kursi wakil bupati Rokan Hulu (Rohul) dan Kampar, Provinsi Riau, saat ini tengah terjadi kekosongan pejabat. Yang mana, Rohul hanya dipimpin seorang diri oleh Bupati Sukiman dan Kampar dipimpin Bupati Catur Sugeng.

Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo mengatakan, bahwa batas waktu pengisian posisi wakil kepala daerah adalah 18 bulan sebelum berakhirnya masa jabatan.

"Batas waktu untuk mengusulkan itu maksimum 18 bulan sebelum berakhirnya masa jabatan," kata Mendagri di Rumbai, Pekanbaru, Rabu (6/3/2019).

Mekanisme pengisiannya, kata Mendagri, partai pengusung yang mengusulkan calon wakil kepala daerah tersebut ke DPRD. Lalu, akan disahkan oleh DPRD dan disampaikan kepada bupati, walikota dan gubernur.

"Pengisian sesuai mekanisme, dari partai pengusung ke DPRD. Setelah disahkan baru disampaikan ke Kemendagri," terangnya.

Untuk diketahui, selain wakil bupati Rohul dan Kampar, posisi wakil bupati Siak juga akan menyusul mengalami kekosongan apabila Plt Bupati Siak Alfedri segera dilantik menjadi Bupati Siak definitif. ***