SURABAYA - Polisi tidak mengeluarkan izin digelarnya Deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya. Namun panitia deklarasi mengatakan bahwa dalam aturannya, kegiatan yang digelarnya tersebut tidak perlu meminta izin.

Salah satu panitia, Tjetjep M Yasin, mengatakan bahwa dalam aturannya tidak perlu meminta izin, namun hanya menyampaikan pemberitahuan. Hal ini karena, setiap warga negara yang ingin menyampaikan aspirasi, dilindungi oleh Undang-undang. 

"Kita sebagai warga negara yang menyampaikan aspirasi dan dilindungi dengan undang-undang, tidak harus izin. Di dalam undang-undang ini menyampaikan itu jelas hanya pemberitahuan," ujar Tjetjep seperti dikutip GoNews.co dari detikcom di Surabaya, Jumat (24/8/2018).

Tjetjep menambahkan ada beberapa pihak yang mengatakan deklarasi ini harus meminta izin terlebih dahulu, dia menegaskan hal ini salah. Karena jelas dalam peraturan yang ada tidak seperti itu. 

"Maka suara-suara yang menyatakan kami ini harus izin itu salah. Karena undang-undangnya sudah jelas di dalam peraturan itu tidak seperti itu. Kebetulan saya advokat dan juga ngajar hukum," ungkapnya.

Sementara, Tjetjep melanjutkan setelah pihaknya mengirim pemberitahuan, sudah menjadi tugas polisi untuk menghubungi dan melakukan tembusan kepada pihak terkait. Karena hal tersebut merupakan ranah dan kewajiban polisi. 

"Jadi di dalam peraturan itu begitu ada pemberitahuan, kewajiban polisi untuk menghubungi pihak-pihak terkait, ini kewajiban polisi bukan kewajiban kita," lanjut Tjetjep yang mengaku sudah menyampaikan pemberitahuan gelaran deklarasi ini ke Polda Jatim. 

Tjetjep menyebut pihak-pihak yang ditembusi polisi antara lain Pemerintah Kota Surabaya sebagai tempat diselenggarakan deklarasi hingga Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Berkali-kali dia menegaskan jika hal ini merupakan tugas polisi. 

"Pihak yang dihubungi polisi mulai dari pemerintah kota Surabaya yang di mana tempat dilaksanakan acara sampai pemerintah provinsi Jawa Timur itu adalah tugas dari pada polisi bukan kita," tegas Tjetjep. 

Tak hanya itu, Tjetjep mengatakan jika posisi relawan yang ingin melaksanakan deklarasi merupakan warga negara yang memiliki hak untuk mendapat perlindungan polisi. Dia juga menambahkan bahwa para relawan akan menyampaikan aspirasi dengan menjunjung tinggi UUD 1945 dan Pancasila. 

"Kami melakukannya dengan cara konstitusi dan dalam fungsinya polisi bertindak untuk melindungi kami sebagai warga negara yang menyampaikan aspirasi. Harus diingat bahwa posisi kami sebagai masyarakat yang menyampaikan aspirasi bahwa posisinya mendeklarasikan. Relawan ganti presiden mendeklarasikan dengan cara, sistem yang mana kembali kepada undang-undang Dasar 1945 dan Pancasila," imbuhnya.***