PEKANBARU - Sebanyak 78 peserta BPJS Kesehatan di wilayah Pekanbaru turun kelas sejak pemerintah menyesuaikan iuran BPJS Kesehatan untuk Kelas I dan Kelas II melalui Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan (Perpres 64/2020).

"Ada 78 peserta yang turun kelas pada periode 22 Mei hingga hari ini. Terpantau yang turun dari Kelas I ke Kelas II 10 peserta, turun dari Kelas I ke Kelas III 25 peserta, dan turun dari Kelas II ke Kelas III 43 peserta," ujar Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pekanbaru Nora D. Manurung didampingi Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta, Wilya Astriani dan Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik, Ade Candra dalam acara media gathering dalam jaringan (daring) di Pekanbaru, Selasa.

Wilayah kerja Kantor BPJS Kesehatan Cabang Pekanbaru meliputi Kota Pekanbaru, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Kampar, dan Kabupaten Rokan Hulu.

Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta, Wilya Astriani mengatakan 78 peserta yang turun kelas itu dari peserta yang tercatat melakukan perubahan kelas di kantor. Jumlah itu belum termasuk peserta yang melakukan perubahan kelas secara mandiri di Mobile JKN atau Care Center 1500 400.

Sebelumnya, peserta dapat melakukan perubahan kelas dengan syarat minimal sudah satu tahun berada di kelas sebelumnya. Sebagai keringanan di tengah masa pandemi ini, Wilya menyampaikan hingga Agustus 2020 ada program Super Praktis yang bisa diikuti oleh peserta yang ingin mengubah kelas tanpa menunggu satu tahun dulu.

"Keringanan lain yang tersirat dalam Perpres 64/2020, yakni subsidi pemerintah bagi Kelas III, bahwa negara tetap hadir untuk rakyat, sehingga sesungguhnya penyesuaian ini tidak dirasakan oleh peserta Kelas III," kata Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik, Ade Candra.

Mulai Juli hingga Desember 2020, katanya, kelas III mendapat subsidi sebesar Rp 16.500/jiwa/bulan, sehingga yang dibayarkan tetap Rp25.500/jiwa/bulan. Sementara mulai 1 Januari 2021, baru peserta kelas III mulai membayar Rp 35.000/jiwa/bulan dengan tetap mendapat subsidi pemerintah sebesar Rp 7.000/jiwa/bulan.

Per 1 Juli 2020, iuran kelas I disesuaikan menjadi Rp150.000/jiwa/bulan dan Kelas II disesuaikan menjadi Rp 100.000/jiwa/bulan.

Kebijakan untuk segmentasi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) terpusat menggunakan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial dan tidak lagi menggunakan pendekatan parsial PBI Daerah, sehingga iuran per jiwa per bulan yang dibayarkan oleh pemerintah sebesar Rp42 ribu.

"Pemerintah daerah dapat ikut berkontribusi membayarkan iuran bagi peserta PBI sesuai kapasitas fiskal daerah masing-masing yang akan dikoordinasikan dengan Kementerian Keuangan," katanya. ***