
PEKANBARU – Isu dugaan dipersulitnya diaspora Indonesia dalam menyalurkan bantuan kemanusiaan bagi korban bencana di Sumatra menuai perhatian luas publik. Sorotan itu muncul seiring mencuatnya wacana pemungutan pajak atas bantuan asing yang dinilai mencerminkan kegagapan negara dalam menyeimbangkan kepentingan birokrasi dengan kepekaan sosial di tengah situasi darurat.
Sosiolog sekaligus analis stratejik Riau, Andree Armilis, MA, menilai negara semestinya tampil sebagai simpul empati kolektif, bukan sekadar penjaga prosedur administratif. Dalam konteks bencana, pendekatan yang terlalu birokratis disebut berpotensi melukai rasa kemanusiaan.
“Dalam situasi bencana, negara tidak seharusnya menonjolkan peran sebagai pengatur prosedur, melainkan sebagai penjaga empati kolektif,” ujar Andree kepada GoRiau.com, Senin (15/12/2025).
Ia menegaskan, diaspora Indonesia yang mengirimkan bantuan ke tanah air tidak sedang menjalankan aktivitas bisnis atau impor komersial. Mereka, jelasnya, tengah menunaikan tanggung jawab moral sebagai sesama warga bangsa. Perlakuan terhadap bantuan kemanusiaan layaknya komoditas impor dengan dalih administratif dinilai berbahaya secara sosial.
“Jika solidaritas diperlakukan seperti transaksi, maka ikatan emosional antara negara dan warganya akan melemah. Padahal, solidaritas adalah modal utama bangsa dalam menghadapi krisis,” tegasnya.
Dari sudut pandang stratejik, pernyataan pemerintah yang menyebut masih sanggup menangani bencana secara mandiri juga dinilai berisiko. Dalam tata kelola bencana modern, katanya, kekuatan negara tidak diukur dari seberapa tertutup terhadap bantuan, melainkan dari kecerdasannya membangun dan mengelola kolaborasi.
“Menutup atau mempersempit ruang partisipasi diaspora dan jejaring global bukan cerminan kedaulatan yang kuat, tetapi sinyal defensif yang dapat merusak kepercayaan publik sekaligus reputasi internasional,” ujarnya.
Lebih jauh, ia menyoroti lemahnya peran perwakilan negara di luar negeri dalam memfasilitasi inisiatif kemanusiaan diaspora. Kondisi tersebut menunjukkan adanya fragmentasi koordinasi antar-institusi, seolah kebijakan negara hadir secara terpisah dan tidak saling terhubung.
“Dalam situasi bencana, yang dibutuhkan adalah keputusan cepat, empatik, dan lintas sektoral, bukan kerumitan administrasi,” tambahnya.
Menurutnya, dari perspektif kemanusiaan, pemungutan pajak atas bantuan bencana, apa pun dalihnya, merupakan pesan simbolik yang keliru.
“Sejak kapan belas kasih harus terlebih dahulu lolos verifikasi fiskal,” katanya menyindir.
Ia menilai bencana yang terjadi saat ini tidak hanya menjadi ujian alam, tetapi juga ujian nurani dan kepemimpinan negara. Respons yang tepat, lanjutnya, bukan dengan memperbanyak sekat administratif, melainkan membuka ruang selebar-lebarnya bagi solidaritas, termasuk dari diaspora, sebagai bagian dari kekuatan sosial bangsa.
“Negara seharusnya mempermudah arus kepedulian, bukan justru menghambatnya, baik secara sengaja maupun tidak,” tutup Andree. ***