PEKANBARU, GORIAU.COM - Seorang mahasiswa salahsatu perguruan tinggi swasta di Pekanbaru, Riau, terpaksa merasakan dinginnya lantai tahanan Mapolsek Payung Sekaki. Ia kedapatan mengkonsumsi narkoba jenis daun ganja bersama seorang temannya. Sementara polisi yang melakukan pengembangan, berhasil meringkus sang bandar, bersama barang bukti berupa satu kilogram daun ganja.

MT (20) mahasiswa salahsatu perguruan tinggi swasta semester tujuh ini hanya bisa tertunduk dan menyesal. Ia bersama teman serumah berinisial JS (19), dibekuk jajaran Polsek Payung Sekaki, Minggu (9/8/2015) malam di rumahnya, Jalan Riau Ujung, Pekanbaru Riau. Saat digeledah petugas, didapatlah satu paket ganja Rp50 ribu, yang ia simpan dibalik pinggangnya.

"Setelah kita kembangkan, pengakuan keduanya bahwa ganja ini didapat dari bandar berinisial SJ (22). Kita langsung bergerak ke rumah SJ yang juga berada di Jalan Riau dan menangkapnya malam itu juga," ungkap Kapolsek Payung Sekaki, AKP NM Marbun, didampingi Kanit Reskrim Ipda Eru Alsepa, saat ekspose di Mapolsek, Rabu (11/8/2015) siang.

Dirumah SJ, petugas mendapati satu kilogram daun ganja yang dibungkus dengan plastik bening. Selain itu juga ada satu unit timbangan digital, satu bungkus kecil sabu, bong dan pembungkus sabu. "Barang bukti tersebut kita dapat dari kamar yang bersangkutan. Menurut dia, narkoba tersebut didapat dari bandar lainnya berinisial S yang masuk DPO kita," tegas Kapolsek.

Kepada GoRiau.com, MT yang merupakan mahasiswa semester tujuh ini mengaku iseng mengkonsumsi ganja bersama temannya JS. Ia tak habis fikir, kalau perbuatannya tersebut harus menyeretnya ke sel tahanan. "Iseng, saya dan JS nyumbang-nyumbang beli ganja ke SJ. Paket Rp50 ribu. Kalau sabu ngak pernah cuma ganja aja," sebut MT di kantor polisi.

Sementara SJ si bandar yang kesehariannya berprofesi sebagai karyawan depot air ini mengaku kalau dirinya sudah jadi bandar sejak satu bulan lalu. "Buat beli rokok. Sudah satu bulan jualan ganja. Kalau sabu saya konsumsi sendiri. Saya jualan ada ke mahasiswa, ada juga kawan-kawan lainnya," jawab SJ.

Atas perbuatannya, SJ dijerat dengan pasal 114 Junto pasal 111 dan pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang psikotropika dengan ancaman empat tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara. Sedangkan MT dan JS dijerat pasal 111 dan pasal 127 dengan ancaman empat tahun kurungan penjara. (had)