TEMBILAHAN – Seorang ibu rumah tangga (IRT) inisial S di Kecamatan Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau ditangkap karena nekat mengedarkan sabu.

Wanita 40 tahun itu ditangkap oleh Reskrim Polsek Kempas di rumahnya Jalan Pelabuhan Samudra II, Desa Rumbai Jaya, Kecamatan Kempas.

Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Humas Polres, AKP Liber Nainggolan, Sabtu (4/6/2022) mengatakan, penangkapan S bermula adanya informaai dari masyarakat, terkait adanya peredaran sabu.

Usaha mengedarkan barang haram tersebut diketahui polisi. Akhirnya pada Kamis (2/6/2022) malam, Reskrim Polsek Kempas menangkap S di rumahnya.

"Berawal informasi dari masyarakat, di seputaran Jalan Pelabuhan Samudra II, Desa Rumbai Jaya ada seorang wanita diduga sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu," ungkap AKP Liber.

Berbekal informasi itu, Kapolsek Kempas memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan hingga dilakukan penangkapan terhadap S.

"Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap S, petugas menemukan 5 paket sabu dalam sebuah toples, telepon seluler dan sejumlah uang," sebutnya.

Terduga pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Kempas guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

"S dikenai Pasal 114 Jo Pasal 122 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan terancam pidana maksimal 12 tahun penjara," tutup AKP Liber, kepada GoRiau.com.***