PEKANBARU – Menanggapi pernyataan Syahril Abu Bakar (SAB) yang menyatakan LAMR terjebak dalam pencairan dana hibah LAM Rp3,7 miliar ditanggapi dengan santai oleh Penasehat Hukum Ketum LAMR Datuk Seri HR Marjohan Yusuf, Aziun Asyaari.

"Opini SAB adalah pernyataan yang terbawa suasana Baper (terbawa perasaan)," kata Aziun Asyaari, Senin (26/12/2022) malam.

Namun, jelaskan, secara kenyataan LAMR dibawah kepemimpinan Ketua Umum MKA, Datuk Seri H Raja Marjohan Yusuf dan Ketua Umum DPH Datuk Seri H Taufik Ikram Jamil, baik-baik saja, dan telah banyak melaksanakan beberapa kegiatan yang bersentuh dengan fungsi LAM sebagai lembaga pemayung organisasi adat melayu, dan tidak terjebak sebagaimana yang dinyatakan oleh SAB.

"LAMR saat ini tidak mengenal kata kubu-kubuan dan dualisme, karena LAMR yang dinyatakan sah adalah LAMR yang telah dikukuhkan oleh Gubernur Riau selaku Datuk Setia Amanah Masyarakat Adat Melayu Riau, berdasarkan AD/ART LAMR," jelasnya.

Secara nyata lanjut pengacara kondang ini, LAMR dibawah pimpinan Datuk Seri H Marjohan Yusuf selaku ketum MKA dan Datuk Seri H Taufik Ikram Jamil, salah satu lembaga yang dikukuhkan oleh Gubernur Riau, Syamsuar selaku Datuk Setia Amanah dan selama kepemimpinannya tidak ada konflik internal serta tidak terjebak persoalan anggaran.

"Karena secara secara hukum, anggaran yang dikeluarkan sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku," tegasnya.

Terhadap adanya gugatan SAB yang mengajukan gugatan terhadap keabsahan Mubeslub LAMR, menurut Aziun itu adalah gugatan perkara perdata biasa, siapapun orang atau organisasi dapat mengajukan gugatan kalau merasa dirugikan.

"Dan juga terhadap gugatan yang diajukan SAB di Pengadilan Negeri Pekanbaru, masih dalam proses hukum banding. Mengenai eksepsi terhadap syarat formal dalam mengajukan gugatan dan belum masuk perkara pokok dan putusan tersebut masih berproses, berkemungkinan pada tahap kasasi ke Mahkamah Agung," ucapnya.

Untuk itu Aziun Asyaari SH MH selaku advokat Datuk Seri H Raja Marjohan Yusuf dan kawan-kawan sebagai tergugat I sampai dengan IV, berharap SAB tidak terlalu baper dalam menanggapi perkara yang hanya biasa-biasa aja. (kl2)