PEKANBARU – KPU Provinsi Riau saat ini tengah menerima berkas dukungan Bakal Calon (Balon) DPD RI, pada hari pertama penyerahan Balon anggota DPD RI tepatnya pada Jumat (23/12/22) lalu, hanya satu Balon anggota DPD RI Lampita Pakpahan yang menyerahkan berkas dukungan KTP kepada KPU Riau.

Komisioner KPU Riau Joni Suhadi mengatakan batas akhir penyerahan berkas dukungan KTP tersebut adalah tanggal 29 Desember 2022. ''Setelah itu penyerahan berkas dukungan KTP dari Bacalon anggota DPD RI ditutup," jelasnya.

KPU Riau lanjutnya tidak membatasi jumlah Bacalon anggota DPD RI yang akan menyerahkan berkas kepada KPU Riau. ''Tidak ada batasan, KPU telah menyiapkan 5 meja dan staf yang melayani Bacalon anggota DPD RI yang akan menyerahkan berkas dukungan KTP," ucapnya.

Setelah berkas diterima pada tanggal 30 Desember akan dilakukan verifikasi faktual terhadap berkas KTP yang diserahkan Bacalon kepada KPU," Untuk verifikasi faktual berkas, dilakukan oleh KPU Kabupaten dan Kota, lalu hasilnya diserahkan ke KPU Provinsi," ujarnya.

Saat ini tambahnya Bacalon yang sudah mendaftar dari Sipol berjumlah 38 orang. "38 orang inilah yang nantinya menyerahkan berkas ke KPU Riau untuk dilakukan verifikasi," imbuhnya. (kl2)