JAKARTA -- Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto, mengatakan, syarat perjalanan udara domestik (dalam negeri) terbaru mengacu kepada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2021.

Dikutip dari Republika.co.id, sambung Novie, regulasi yang diterbitkan pada 5 Oktober 2021 itu merupakan Perubahan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021.

''Persyaratan perjalanan dengan menggunakan transportasi udara untuk menuju kota di wilayah Pulau Jawa dan Bali ditetapkan yaitu dengan menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil test PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 2x24 jam,'' kata Novie Riyanto dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (6/10) malam. 

Sementara untuk menuju kota di wilayah luar Pulau Jawa dan Pulau Bali dengan level 3 dan 4 harus menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan hasil test PCR yang berlaku 2x24 jam.

Sedangkan untuk level 1 dan 2 dengan menunjukkan hasil test PCR yang berlaku 2x24 jam atau hasil test antigen berlaku 1x24 jam.

''Saat ini Direktorat Jenderal Perhubungan Udara tengah mempersiapkan konsep aturan perjalanan dengan moda transportasi udara merujuk Inmendagri Nomor 49 Tahun 2021,'' ungkap Novie. 

Sebelumnya, pemerintah juga akan menambah satu bandara lagi yang akan melayani penerbangan internasional yaitu I Gusti Ngurah Rai Bali. Bandara di Bali rencananya akan melayani penerbangan internasional pada 14 Oktober 2021.***