SELATPANJANG - Wakil Bupati Kepulauan Meranti H. Said Hasyim bertindak sebagai Pembina Upacara Hari Kesadaran Nasional dan 17 Hari Bulan dilingkungan Pemkab Kepulauan Meranti, dalam Apel itu Wabup berpesan kepada seluruh pegawai untuk meningkatkan kerjasama, disiplin dan ikhlas bekerja sebagai bahan evaluasi pemberian Reward dan Hari Kesadaran Nasional nishmen kepada pegawai bersangkutan, betempat di halaman Kantor Bupati, Senin (17/5/2019) pagi.

Hadir dalam Upacara tersebut, Sekretaris Daerah Kepulauan Meranti H. Yulian Norwis SE MM, Para Staf Ahli, Asisten Sekda dan Jajaran Pejabat Eselon II dan III serta Pegawai Honorer dilingkungan Pemkab Meranti.

Mengawali pidatonya dihadapan seluruh PNS dan Pegawai Honorer dilingkungan Pemkab Meranti, Wakil Bupati mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada PNS dan Pegawai Non PNS dengan tingkat kehadiran yang tinggi, menurutnya itu merupakan sinyal positif yang memberikan semangat bagi kemajuan Meranti yang lebih baik lagi kedepan.

Dikatakan Wakil Bupati kesadaran dan disiplin PNS bekerja ini merupakan kunci bagi kemajuan Meranti termasuk juga bahan evaluasi bagi bagi pimpinan dalam peningkatan karier PNS bersangkutan.

Oleh karena itu seolah memberi sinyal akan terjadi mutasi jabatan dalam waktu dekat, Wabup mengingatkan kepada PNS jangan bersedih jika terkena evaluasi tidak diberi porsi jabatan dan Non PNS terpaksa diberhentikan semua itu dilakukan sebagai bentuk pembinaan dari pimpinan yang terpenting menurut Wabup kesadaran bagi PNS untuk bekerja dengan baik sesuai tugas dan fungsinya.

"Tingkatkan kerjasama dan kesadaran dengan baik, jangan bersedih jika PNS tidak mendapatkan tempat yang memadai atau Non Job jika ada niat ikhlas untuk berkerja pasti itu tidak terjadi, namun kadang manusia itu lupa setelah susah payah mendapatkannya (jabatan.red) tapi kemudian lalai," papar Wabup.

Dan andaipun pimpinan menjatuhkan sanksi kepada pegawai PNS maupun Non PNS ditegaskan Wabup tidak ada niat lain selain menjalankan aturan yang telah ditetapkan.

Pada kesempatan itu Wabup H. Said Hasyim, juga menyinggung soal upah PNS yang dinilai berdasarkan pendekatan kinerja yang kedepan juga akan diberlakukan di Meranti.

"Saat ini KPK telah mengintruksikan pemberian tunjangan PNS berdasarkan kinerja (Single Salary) nantinya jika itu diberlakukan hanya ada dua pilihan bagi pegawai, pertama berkinerja kedua Non Job atau mengajukan permohonan pensiun, karena jika Non Job gaji hanya dibayar 80 pesen tanpa tunjangan yang sama dengan upah pensiun," ungkapnya. (rls)