SIAK SRI INDRAPURA - Polres Siak merilis kejadian tindak kriminalitas yang paling menonjol sepanjang tahun 2018 kemarin. Ada beberapa kasus seperti pencurian dengan kekerasan, pembunuhan, pemerkosaan, dan penculikan anak yang disertai pembunuhan di Kabupaten Siak.

Kapolres Siak, AKBP Ahmad David mengungkapkan, ada beberapa kasus yang menonjol di awal 2018 yang terjadi, yaitu pencurian komponen alat berat di Jalan Baru Dayun, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak.

"Saat itu datang 3 pelaku ke tempat Misno sedang menjaga alat berat. Salah seorang pelaku menodongkan senpi (senjata api, red) ke arah Misno dan yang lainnya mengikat Misno dengan tali. Ketiga pelaku berinisial Az, TS dan AS sudah mendekam di penjara," kata AKBP Ahmad kepada GoRiau.com, Selasa (1/1/2019).

Kasus selanjutnya, dikatakannya, pembunuhan berencana yang dilakukan pelaku berinisial MZ alias Popay terhadap Adi Saputra tanggal 1 Juni 2018. Popay menikam korban yang juga teman mainnya dengan celurit di rumah korban Dusun Sabak Auh, Kampung Sabak Permai, Kecamatan Sabak Auh, Siak.

"Pelaku Popay sempat buron selama 2 bulan dan berhasil diamankan polisi di Kabupatem Rokan Hilir. Popay mengakui khilaf karena dendam sehingga membunuh korban," ungkapnya.

Agustus 2018, sambungnya, terjadi pencurian dengan kekerasan dan pemerkosaan di kilometer 61 Dayun, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, terhadap korban berinisial DR disebuah kebun sawit.

"Korban saat itu sehabis pulang jalan-jalan dengan pacarnya. Tiba-tiba korban diserempet oleh pelaku berinisial AH dan BH sambil mengacungkan senjata tajam. Polisi pun tak membutuhkan waktu lama menangkap kedua pelaku itu," ujarnya.

Masih dikatakannya, kasus yang terjadi dipenghujung tahun 2018, yaitu penculikan yang disertai pembunuhan terhadap anak 5 tahun di Kematan Perawang, Kabupaten Siak, dilakukan MS. Pelaku tega menculik dan membunuh sepupunya, karena ayah korban sedikit memberikan bantuan untuk menikah.

"Motif kasus penculikan dan pembunuhan yang dilakukan MS, karena sakit hati terhadap orangtua korban yang juga pamannya sendiri. Pelaku sakit hati hanya diberikan Rp5 juta untuk modal nikah," jelasnya.

Jadi, dijelaskannya, sepanjang 2018 jumlah kriminalistas di wilayah hukum Polres Siak mengalami penurunan dibandingkan 2017, dari 415 kasus menjadi 397 kasus.

"Sementara presentase penyelesaian perkara kriminalitas mengalami peningkatan 1,39 persen dari 69 persen menjadi 71 persen," tutupnya.

Dirinya juga mengimbau kepada warga Kabupaten Siak untuk tetap waspada akan terjadinya tindak kejahatan. Biasanya kejahatan terjadi karena ada kesempatan dan didasarkan sakit hati atau dendam.

"Tetaplah waspada dan selalu berhati-hati," imbuhnya. ***