JAKARTA – Polri menyerahkan para tersangka kasus dugaan pembunuhan dan merintangi penyidikan pembunuhan Brigadir J ke Kejagung, Rabu (5/10/2022). Mereka pun langsung ditahan pihak Kejaksaan.

Diliput dari liputan6.com, para tersangka tersebut adalah Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi. Kemudian Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria dan AKBP Arif Rahman Arifin.

''Sesuai hasil koordinasi dengan Bareskrim tersangka FS, HK, AN, ARA kami melakukan penahanan di Mako Brimob,'' tutur Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana di Kejagung, Jakarta Selatan.

Sementara untuk istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi akan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.

"Untuk Ibu PC ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung," kata Fadil.

Enam tersangka lainnya ditempatkan di Rutan Bareskrim Polri usai pelimpahan Tahap II yakni penyerahan barang bukti dan tersangka perkara dugaan pembunuhan berencana dan obstruction of justice.

Mereka adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto.

"Terhadap yang lain CP, BQ, dan IW di Bareskrim Polri. Untuk tersangka RR, RE, KM ditahan di Bareskrim," ujarnya

Fadil menyatakan bahwa upaya penahanan merupakan tindak lanjut setelah penyerahan tersangka dan barang bukti.

"Kami akan menindaklanjutinya dengan mengambil langkah sesuai kewenangan yang diatur UU bahwa JPU sesuai KUHAP berwenang melakukan penahanan terhadap tersangka yang diserahkan kepada kami," kata Fadil.***