PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau akhirnya membeberkan identitas tiga oknum aparatur sipil negara (ASN/PNS) yang ditetapkan sebagai tersangka baru dalam dugaan Korupsi anggaran perjalanan dinas dalam daerah di Dispenda Riau (Bapenda).

Mereka masing-masing berinisial Y, AA dan DA yang tak lain sebagai ASN/PNS pada dinas tersebut. Saat kasus bergulir, kedudukannya diketahui sebagai bendahara pembantu keuangan pada bidang yang ada di Dispenda Provinsi Riau.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau Sugeng Riyanta pada Kamis (1/2/2018) siang mengungkapkan, ditetapkannya mereka jadi tersangka, hasil dari penyidikan lanjutan terkait dugaan kalau Korupsi tersebut juga terjadi di bidang yang ada pada Dispenda Riau.

"Sebagaimana dalam surat dakwaan yang dibaca, Korupsinya itu bertingkat, awalnya pemotongan saat bidang-bidang mengajukan UPGU (Uang Persediaan dan Ganti Uang) ke bidang keuangan, dipotong 10 persen atas perintah DL dan DY (Terdakwa awal yang sudah disidang,red)," kata dia.

Rupa-rupanya pemotongan ini tidak di sana saja. Mestinya uang yang digunakan untuk perjalanan dinas dalam daerah para pegawai, ternyata sampai di bidang-bidang dipotong kembali. "Dakwaannya kan juga begitu, makanya di dalami, siapa yang bertanggung jawab," terangnya.

Dasar itulah yang membuat Kejati Riau mengeluarkan sprindik baru hingga akhirnya 'menyeret' ketiga ASN tersebut menjadi tersangka baru. "Kita menerbitkan sprint penyidikan baru untuk bidang pajak, retribusi. Ini sudah ditetapkan tiga tersangkanya," tutupnya. ***