JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar siap mendukung penuh penyelesaian sejumlah permasalahan yang dialami Perangkat Desa di lapangan.

Demikian diungkapkan Mendes PDTT dalam keterangannya terkait audiensi dengan Ketua Umum Pengurus Pusat Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PP PPDI), Moh Tahril beserta rombongan di ruang kerja Mendes PDTT di Jakarta, pada Selasa (24/1/2022).

"Kalau posisi pasti Kemendagri, regulasinya begitu. Tapi tidak berarti kemudian saya secara pribadi, walaupun dengan membawa institusi untuk tidak ikut ambil bagian di dalam mendukung perjuangan para perangkat desa," ujarnya.

Mendes PDTT mengatakan, jika dilihat dari posisi regulasi, Perangkat Desa berada di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Oleh sebab itu, dia akan mengkomunikasikan duduk permasalahan tersebut dengan Mendagri beserta telaah detailnya agar segera ditindak lanjuti.

"Misalnya soal status dan keterlambatan (penghasilan perangkat desa), itu kita bicara serius dengan Pak Mendagri. Karena (permasalahan) itu sudah lama dan kita pantau betul. Bahkan dalam konteks ini kita sudah punya Sapa Desa, itu juga ikut memantau. Memantau dalam rangka untuk bisa memberikan informasi ke Pak Mendagri," jelas Menteri Abdul Halim.

Kemendes PDTT dan Kemendagri dipastikan telah membagi tugas dalam urusan desa masing-masing, walaupun dalam beberapa hal bisa saling mendukung, termasuk dengan Kementerian Keuangan.

Oleh karena itu, dalam konteks ini Kemendes PDTTT akan memberikan dukungan penyelesaian masalah Perangkat Desa sesuai regulasi, tugas pokok dan fungsinya. "Kalau dari sisi tusinya tidak di sini tapi di Kemendagri, itu pasti. Kalau soal regulasi keuangan, siltapnya, itu di Kemenkeu. Tapi kita sudah terbiasa koordinasi dengan kedua institusi itu karena memang keputusan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat itu ada di Kemendes PDTT," kata dia.

Dalam audiensi tersebut, PP PPDI menyampaikan beberapa permasalahan-permasalahan yang dialami perangkat desa se-Indonesia di lapangan. "Perlu Gus Menteri ketahui bahwa ada beberapa hal yang terjadi di daerah terkait dengan perangkat desa. Jadi kami datang ke sini berharap Gus Menteri untuk bisa membantu kami,” ungkap Tahril.

Dia menjelaskan, permasalahan pertama adalah tentang pemberhentian perangkat desa secara sewenang-wenang. Adapun permasalahan yang kedua adalah tentang status hukum perangkat desa dan permasalahan yang ketiga adalah tentang kesejahteraan perangkat desa, dalam hal ini adalah penghasilan tetap (siltap).***