PANGKALAN KERINCI - Status temuan terhadap pelanggaran tindak pidana yang diduga dilakukan oleh salah satu Calon Legislatif (Caleg) DPRD Pelalawan dan salah satu Kepala Desa (Kades) di Bandar Sei Kijang tidak ditindaklanjuti.

Kepala Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pelalawan, Mubrur, Jumat (7/12/2018) mengatakan, status temuan tersebut sesuai dengan hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap temuan dan hasil kajian serta hasil pembahasan pertama dan kedua Sentra Gakkumdu Kabupaten Pelalawan.

"Jadi, tidak memenuhi unsur-unsur kegiatan kampanye dan bukti melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu perserta pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 280 Ayat (2) huruf H Jo Pasal 490 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," jelasnya.

Namun, lanjut Mubrur menjelaskan, untuk pelanggaran hukum lainnya atau pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya yang dilakukan oleh Kades tersebut ditindak lanjuti karena terbukti melanggar profesional, kewajiban dan larangan sebagai Kades.

"Untuk yang ini ditindaklanjuti ke instansi yang berwenang, yakni Bupati Pelalawan, Ketua DPRD Pelalawan, Kepala DPMD Pelalawan dan Camat Bandar Sei Kijang," jelasnya.

Kemudian, tegas Mubur, Kades yang bersangkutan diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Pelalawan mengusut temuan dugaan seorang Kades di Kecamatan Bandar Sei Kijang terlibat dalam kegiatan kampanye salah satu Caleg DPRD untuk Daerah Pemilihan (Dapil) V.

"Kita sedang membahas dengan Penegak Hukum Terpadu (Gakumdu) terkait dengan kampanye salah satu Caleg dan Kades di Bandar Sei Kijang," kata Ketua Panwaslu Kabupaten Pelalawan, Mabrur, Rabu (21/11/2018).

Ia menjelaskan, Caleg Dapil Kecamatan Langgam dan Kecamatan Bandar Sei Kijang tersebut diduga melibatkan salah satu Kades di Bandar Sei Kijang dalam kegiatan kampanyenya, baru-baru ini.

"Kan sudah ada larangan melibatkan Kades dalam kegiatan kampanye dan disitu ia terlibat," jelasnya, kepada GoRiau.

Temuan Panwaslu tersebut, lanjut Mabrur, Kades terlibat secara langsung dalam kegiatan sosialisasi Caleg. Bahkan, Kades menumpangi satu mobil dengan Caleg sehingga menguatkan Kades terlibat secara langsung.

"Sekarang kan bukan masa sosialisasi, sekarang ini sudah masa kampanye. Seharusnya ada Surat Tanda Terima Pelaporan (STTP) kalau ada kegiatan seperti," tandas Mabrur. ***