PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau memberikan denda kepada kontraktor yang mengalami keterlambatan dalam menuntaskan pembangunan proyek strategis.

Kelima proyek strategis tersebut, diantaranya pembangunan dua flyover di Pekanbaru, gedung Mapolda Riau, Kejati Riau dan Jembatan Siak IV Pekanbaru.

"Untuk realisasi dua flyover sudah diangka 95 persen. Tapi tetap kami berlakukan denda keterlambatan meski mereka mengajukan tambahan waktu 50 hari pekerjaan," kata Kepala Bidang Jalan dan Jembatan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau, Yunnan Aris di Pekanbaru, Senin (31/12/2018).

Diketahui, bahwa masing-masing flyover mengalami keterlambatan pekerjaan lima persen. Di mana, untuk flyover simpang SKA rekanan kena denda Rp7,5 miliar dari nilai kontrak Rp149 miliar. 

"Kalau flyover pasar pagi Arengka, kalau 5 persen sisa pekerjaan berarti dendanya sekitar Rp4 miliar dari nilai kontrak Rp78 miliar," rincinya. 

Sedangkan, untuk progres Jembatan Siak IV Pekanbaru, sebut Yunnan, sampai saat ini diangka 85 persen, dengan keterlambatan pekerjaan 15 persen. 

"15 persen itu kalau kita berlakukan denda berarti rekanan harus bayar Rp15 miliar. Tapi karena ada pertimbangan Lembaga Kebijkaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Pusat, dimana setiap pekerjaan harus dapat izin Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ) Kementerian PUPR, maka denda tidak diberlakukan," tuturnya. 

Sementara itu, untuk progres pembangunan  Mapolda Riau dan Kejati Riau, saat ini sudah diangka 97 persen. Demikian diterangkan oleh Kepala Bidang Gedung PUPR Riau, Zulkifli Rachman.

"Kalau realisasi sudah 97 persen lebih. Kalau Mapolda Riau sisa pekerjaan yang tertunda sekitar 2,5 persen. Sedangkan Kejati Riau tak jauh dari itu," katanya. 

Namun saat ditanya berapa denda keterlambatan dari sisa pekerjaan proyek, Zulkifli belum bisa merincikan berapa denda yang harus dibayar oleh rekanan terhadap sisa pekerjaan proyek.   

"Saya tak pegang data, tak ingat berapa angkanya. Itu bukan denda maksimum, tapi denda sisa masa pekerjaan. Tapi kita tetap komitmen memberlakukan denda terhadap sisa pengerjaan kepada rekanan," ujarnya.

Dia menerangkan, keterlambatan pekerjaan dua floyek gedung itu disebabkan lambatnya mulai pekerjaan, karena selama dua bulan masih proses pemindahan barang. 

"Kontrak kita Maret, tapi dia bulan terpakai untuk pengosongan gedung, sehingga tekanan baru mulai pekerjaan setelah proses itu," tandasnya. ***