PEKANBARU - Sebanyak 23 orang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah diberhentikan dengan tidak hormat sepanjang tahun 2018. Mereka dipecat karena tersandung kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Sudah kita persiapkan, sudah kita tandatangani tentang ASN yang mengalami pemberhentian dengan tidak hormat. Ini Tipikor, ada yang kemarin-kemarin belum inkrahct, itu kan pemberhentian sementara, tapi itu sudah, yang sudah ditandatangani itu PDTH," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, Ahmad Hijazi di Kantor Gubernur Riau, Senin (31/12/2018).

Menurutnya, hal itu juga tidak menutup kemungkinan, jumlah tersebut akan terus bertambah. "Yang 23 itu yang sudah ada surat dari pengadilan yang kita terima, karena itu yang menjadi dasar untuk itu kita (melakukan PDTH), yang lain masih menunggu verifikasi lagi," tuturnya.

Dengan banyaknya ASN yang tersangkut kasus Tipikor, Hijazi berharap masalah tersebut bisa menjadi perhatian bersama.

Kata dia, setiap ASN harus menanamkan niat dalam diri untuk tidak melakukan perbuatan-perbuatan pelanggaran saat adanya kesempatan.

"Dengan apa yang dialami banyak ASN ini menjadi perhatian kita, kita tidak ada niat sedikit pun untuk melakukan korupsi, hilangkan lah niat-niat. Tapi yang paling penting itu jangan ada niat untuk berbuat sepertinya itu," tandasnya. ***