
PANGKALANKERINCI - Kapolres Pelalawan, AKBP Ade Johan H Sinaga mengatakan, terhadap perilaku anggota Polres Pelalawan, Riau, yang terbukti melakukan pelanggaran diberlakukan penindakan tegas.
"Tahun 2015 kemarin, kasus pelanggaran disiplin anggota sebanyak 23 kasus," sebut Kapolres, kemarin.
Dijelaskannya, 23 kasus tersebut telah diselesaikan. Dari 23 kasus itu, dua diantaranya merupakan kasus pelanggaran kode etik.
"Dari dua kasus pelanggaran kode etik itu, dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua orang personil," ungkapnya.
Kapolres menambahkan, penindakan yang dilakukan agar menimbulkan efek jera sehingga anggota kepolisian benar-benar bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas.(***)