PEKANBARU - Masih lemahnya peran pemerintah daerah dalam memberantas pelaku pembakaran hutan dan lahan di Provinsi Riau, khususnya tahun ini, mendapat sorotan dari BEM Universitas Riau (Unri).

Massa dari BEM ini pun langsung turun ke jalan dan menuju Kantor Gubernur Riau, Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru untuk menyampaikan aspirasi mereka, pada Senin (5/8/2019) sore.

"Melalui aksi ini, kami ingin menyampaikan enam poin tuntutan terkait kabut asap 2019," kata Presiden Mahasiswa BEM Unri, Syafrul Ardi.

Adapun enam poin tuntutan BEM Unri tersebut, sebagai berikut:

1. Menuntut Gubernur Riau untuk menyelesaikan karhutla selama 7 hari kerja.

2. Menuntut Gubernur Riau untuk mengungkap aktor intelektual berdasi atau korporasi paling lambat 3 hari kerja.

3. Menuntut Gubernur Riau adakan dialog terbuka antar satgas karhutla dan mahasiswa Unri serta melibatkan mahasiswa dalam satgas karhutla.

4. Hentikan diskriminasi hukum pada masyarakat bawah atau buruh yang diduga pembakar lahan.

5. Menuntut pemerintah untuk mencabut izin perusahaan pembakar lahan.

6. Menuntut pemerintah daerah dan pusat untuk membentuk tim gabungan pencari fakta karhutla Riau. ***