DUMAI - Setelah dibentuknya Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) oleh Pemerintah Kota (Pemko) Dumai. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Dumai mengeluarkan 58 jenis pungli di sekolah PAUD, TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA dan SMK, yang telah ditetapkan tim saber sebagai pungli.

Hal itu sebagaimana dikatakan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Dumai Sya'ari sebagaimana dikutip GoRiau.com (GoNews Grup) dalam acara silahturahmi dengan seluruh kepala PAUD, TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA dan SMK di Gedung Sri Bunga Tanjung, Rabu (18/1/2017).

"Kita berharap, tidak ada lagi pungli di sekolah yang ada di Dumai. Karena setiap pergerakannya sudah terpantau oleh tim saber pungli yang sudah dibentuk," ulasnya.

58 jenis pungli di sekolah, yaitu uang pendaftaran masuk, uang SPP/komite, uang OSIS, uang ekstrakulikuler, uang ujian, uang daftar ulang, uang study tour, uang les, buku ajar, uang paguyupan, uang wisuda, membawa kue/makanan syukuran, uang infak, uang foto copy,dan uang perpustakaan.

Selanjutnya, uang bangunan, uang LKS dan buku paket, bantuan insidental, uang foto, uang biaya perpisahan, sumbangan pergantian kepala sekolah, uang seragam, biaya pembuatan pagar/fisik dan lainnya, iuran untuk membeli kenang-kenangan, uang bimbingan belajar, uang try out, iuran pramuka, asuransi (walau nihil kecelakaan uang tidak dikembalikan), uang kalender, dan uang partisipasi masyarakat untuk mutu pendidikan.

Seterusnya, uang koperasi (uang tidak dikembalikan), uang PMI, uang dana kelas, uang denda ketika siswa tidak mengerjakan PR, uang UNAS, uang menulis ijazah, uang formulir, uang jasa kebersihan, uang dana sosial, uang jasa menyeberangkan pelajar, uang map ijazah, uang STTB legalisir, uang ke UPTD, uang administrasi, dan uang panitia.

Baca Juga: Walikota Dumai Sebut Kondisi Pelajar di Dumai Saat Ini Mengkhawatirkan

Dilanjutkan, uang jasa guru mendaftar ke sekolah selanjutnya, uang listrik, uang komputer, uang bapopsi, uang jaringan internet, uang materai, uang kartu pelajar, uang tes IQ, uang tes kesehatan, uang buku tatib, uang MOS, uang tarikan untuk GTT (guru tidak tetap), dan uang tahunan (kegunaan tidak jelas).*** #KLIK Disini Untuk Baca Berita DUMAI