PANGKALANKERINCI, GORIAU.COM - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Pelalawan menyatakan bahwa pengumuman pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati akan dimulai Selasa (14/7) besok, sampai dengan tanggal 25 Juli mendatang. Hal ini sesuai PKPU nomor 9 tahun 2015.

"Sementara untuk pendaftaran pasangan calon akan dilakukan pada 26-28 Juli 2015," terang Ketua KPU Pelalawan, Nasaruddin US, melalui Divisi Perencanaan dan Logistik Wawan Subekti, Senin (13/7/2015).

Dijelaskan Wawan, bahwa waktu pendaftaran akan dibuka mulai pukul 08.00 - 16.00 WIB bertempat di Kantor KPU Pelalawan, Komplek Perkantoran Bhakti Praja, Pangkalan Kerinci.

"Untuk pendaftaran, kita dari KPU Pelalawan telah menyediakan helpdesk pencalonan. Hal ini untuk memudahkan siapa saja yang ingin mencalonkan diri sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan dalam memperoleh informasi dan hal lainnya terkait pencalonan. Apalagi waktu pencalonan yang sangat pendek, hanya 3 hari," ungkapnya.

Terkait persyaratan pencalonan bagi pasangan Cabup dan Wacabup, Wawan menjelaskan bahwa untuk  persyaratan pencalonan yakni 20 persen dari jumlah kursi DPRD Kabupaten Pelalawan atau minimal 7 kursi.

"Dan point 2 yakni 25 persen dari jumlah seluruh suara sah hasil Pemilu Legislatif DPRD Kabupaten Pelalawan," sebutnya.

Ditambahkannya, sedangkan untuk point persyaratannya sendiri ada sebanyak 11 item, diantaranya berpendidikan paling rendah SLTA/Sederajat, mampu secara jasmani dan rohani, berumur minimal 25 tahun, tidak sedang dicabut hak pilihnya, tidak pernah melakukan perbuatan tercela, menyerahkan daftar kekayaan pribadi, tidak sedang memiliki tanggungan utang, tidak sedang dinyatakan pailit dan memiliki NPWP.

"Selain penetapan pasangan calon ini kita umumkan ke media agar masyarakat mengetahui, juga ke  parpol-parpol akan kita surati," tutup Wawan.(***)