SIAK SRI INDRAPURA, GORIAU.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak Agus Salim mengungkapkan, bagi calon bupati incumbent yang akan maju kembali di Pilkada, hanya mengajukan surat cuti pada saat akan melakukan pendaftaran maupun kampanye. Pasalnya, masa jabatan Syamsuar-Alfedri baru berakhir pada 19 Juni 2016.

"Kalau untuk Siak tak ada Pelaksana tugas (Plt) Bupati, karena masa jabatan berakhir pertengahan tahun 2016. Cukup mengurus surat cuti saja saat melaksanakan kampanye," kata Agus Salim kepada GoRiau.com, Sabtu (25/7/2015).

Sesuai revisi Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015, lanjut Agus, seorang calon bupati yang masa jabatannya masih jalan dan akan mencalonkan diri kembali, tidak harus mundur. Tetapi hanya mengajukan surat cuti dikala akan mendaftar maupun melakukan kegiatan kampanye.

Sedangkan untuk PNS dan anggota DPRD yang akan mencalonkan diri sebagai bupati dan wakil bupati, harus melampirkan surat pengunduran diri, baik sebagai PNS maupun anggota Dewan pada saat mendaftar di KPU.

"Surat pengunduran diri sebagai PNS dan anggota Dewan ini harus diserahkan saat mendaftar. Mulai besok, KPU Siak akan membuka pendaftaran hingga Selasa tanggal 28 Juni 2015 nanti," pungkas Agus Salim.

Data GoRiau.com, pasangan incumbent Syamsuar-Alfendri dipastikan maju di Pilkada Siak, dimana Alfedri berstatus PNS. Sedangkan pasangan Suhartono-Syahrul merupakan anggota DPRD Siak, begitu juga Azwar yang kabarnya berpasangan dengan Riki Arwin.(nal)