PANGKALAN KERINCI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pelalawan sudah melayangkan surat pemberitahuan kepada 13 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengikuti agenda kegiatan salah satu partai, beberapa waktu lalu.

"Kepada 13 ASN, sudah kita kirimi surat pemberitahuan," kata Ketua Bawaslu Pelalawan, Mubrur, S.Pi, Selasa (15/9/2020).

Surat itu, jelas Mubrur, berisi tentang pemberitahuan terkait undang-undang ASN dan sejumlah peraturan agar ASN tidak melakukan pelanggaran dan tidak terlibat politik praktis.

"Larangannya kan sudah sangat jelas, makanya kita beritahukan," ujarnya.

Dijelaskannya, surat pemberitahuan berbeda dengan surat undangan untuk klarifikasi. Kali ini, ke 13 ASN tersebut hanya djingatkan agar tidak kembali mengulangi.

"Jadi, surat pemberitahuan kepada 13 ASN ini hanya sebatas mengingatkan, bukan surat undangan untuk klarifikasi. Tidak perlu klarifikasi, karena sudah disertakan surat pemberitahuan dengan undang-undang ASN, terutama soal netralitas," jelas Mubrur.

Ia menyebutkan, saat ini sudah tiga ASN yang direkomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait pelanggaran etik.

Sementara satu ASN masih dalam proses pengumpulan bahan bukti untuk dilanjutkan ke pemeriksaan dokumen atau saksi, kajian dan musyawarah Bawaslu.

"Jika memenuhi unsur pelanggaran etik, maka akan direkomendasikan ke KASN untuk sanksinya," tandas Mubrur, kepada GoRiau. ***