JAKARTA - Presiden Jokowi membuka opsi menerbitkan kembali Perppu ataupun Perpres guna menanggulangi pandemi Covid-19. Hal itu disampaikan Presiden saat menyampaikan kejengkelannya atas realisasi belanja Kementerian dalam penanggulangan pandemi.

Presiden kecewa lantaran beberapa kementerian tercatat belum optimal merealisasikan anggaran dalam penanggulangan Covid-19. Di bidang ekonomi, Presiden bahkan menyebut, "duit serupiah pun belum masuk ke stimulus ekonomi,".

Sebelumnya, Presiden telah menerbitkan Perppu 1/2020 pada Maret-yang meski dikritisi banyak pihak, Perppu tersebut kemudian menjadi Undang-Undang 2/2020 pada Mei lalu.

Menanggapi pidato presiden yang beredar Minggu (28/6/2020) itu, Koord. Riset dan Advokasi untuk Isu Pangan dan Perdagangan Digital IGJ (Indonesia Global for Justice), Rahmat Maulana Sidik, mempertanyakan sikap presiden.

"Perpres itu dibuat sendiri oleh Presiden sebagai stimulus ekonomi, kok Presiden kecewa dalam Pidatonya itu? Harusnya Presiden kecewa dong sama kebijakan yang beliau keluarkan sendiri karena tidak benar-benar mengatasi masalah rakyat di tengah pandemi ini," kata Maulana, Senin (29/6/2020).

Perppu yang kemudian menjadi UU tersebut, dinilai Maulana, bukan kebijakan yang dikeluarkan untuk menangani masalah ekonomi kerakyatan di tengah pandemi.

"Justru itu kebijakan untuk pengusaha-pengusaha, pebisnis digital. Jadi kebijakan itu tidak tepat sasaran," kata dia.

Lebih jauh, Maulana juga menyinggung besarnya pendanaan penanggulangan pandemi dari unsur utang luar negeri, dan potensi kerugian negara yang bisa lebih besar dari skandal BLBI di masa lalu.***