
JAKARTA - R, seorang ibu muda, warga Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel), diduga mencabuli putra kandungnya yang baru berusia 5 tahun.
Parahnya lagi, wanita berusia 22 tahun itu juga merekam tindakan pelecehan seksual yang dilakukan terhadap putranya tersebut. Video asusila R dan anaknya yang masih bocah itu viral di media sosial.
Dikutip dari Sindonews.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, R telah menyerahkan diri dan ditetapkan sebagai tersangka pelecehan seksual.
R dijerat dengan UU ITE, UU Pornografi dan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kepada polisi, R berdalih melakukan pencabulan kepada anaknya karena hasutan seseorang. R mengaku, Pada 28 Juli 2023, dia dihubungi seseorang yang dikenalnya di Facebook dengan nama akun Icha Shakila. Pemilik akun Facebook Icha Shakila membujuk tersangka untuk mengirimkan foto tanpa busana dengan iming-iming uang. Karena keterbatasan ekonomi, R akhirnya menyetujui hal tersebut.
Namun, Icha kembali meminta R membuat video dengan gaya dan skenario yang sudah ditentukan. Awalnya, Icha meminta R berhubungan badan dengan suaminya dan merekamnya.
"Si pemilik akun Facebook (Icha Shakila) itu mengancam tersangka agar tersangka mau berhubungan dengan suaminya. Kemudian, divideokan, kemudian dikirim ke dia lagi," kata Ade Ary.
Saat itu, suami R tidak sedang di rumah. Alhasil, Icha meminta R melakukan aksi bejat pencabulan dengan anaknya.
"Tersangka menolak karena suaminya tidak ada di rumah. Kemudian yang ada hanya anaknya, seorang anak laki-laki, akhirnya si pemilik Facebook itu meminta tersangka berhubungan badan dengan anak laki-lakinya," ujar Ade Ary.
"Karena merasa diancam menurut keterangan tersangka, akhirnya tersangka melakukan pencabulan dan melakukan hal yang tidak baik. Kemudian direkam yang kemudian menjadi viral," tambahnya.
Saat ini, polisi tengah melakukan profiling pemilik akun Facebook Icha Shakila yang diduga kuat menjadi dalang penyebaran video asusila.
"(Akun Icha) Sedang didalami," kata Ade Ary, Senin (3/6/2024).
R mengaku, Icha Shakila menawarinya uang sebesar Rp15 juta. Inilah yang membuat R tergiur dan melakukan tindakan asusila, seperti yang diinginkan Icha.
"Tersangka juga dijanjikan akan dikirim uang sejumlah Rp 15.000.000," imbuh Ade Ary.
Akan Diperiksa Kejiwaannya
Lanjut Ade Ary, pihak kepolisian akan meminta bantuan psikiater untuk memeriksa kejiwaan R.
"Mengirimkan surat ke Biro SDM Polda Metro Jaya terkait bantuan psikiater untuk mengecek mental kejiwaan terhadap tersangka R," kata Ade Ary.
Polisi kini juga memburu sosok Icha yang disebut mengancam R jika tak menurut perintah membuat video pencabulan tersebut.
Ade Ary juga menyebut pihaknya masih mendalami pengakuan R.
"Masih didalami. Belum ada bukti pendukung," ujarnya.
Di sisi lain, bocah laki-laki berusia 5 tahun yang menjadi korban pelecehan oleh ibunya sendiri kini diberikan trauma healing.
"Koordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk pendampingan terhadap anak dan upaya pendekatan serta pemulihan trauma psikis anak korban," terang Ade Ary.
Kepolisian juga berkoordinasi dengan stakeholder untuk melakukan pemulihan terhadap traumatis korban buntut perlakukan bejat ibunya.
"Berkoordinasi dengan UPT Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak DKI Jakarta untuk pemulihan psikologis atau trauma psikis anak korban," ujarnya.***