Ibarat buah simalakama, dimakan mati bapak tidak dimakan mati mak. Kira-kira begitulah pribahasa yang pas bagi pemerintah dalam mengelola hutan mangrove di wilayah pesisir.


Pertumbuhan populasi penduduk setiap tahunnya menjadikan kebutuhan terhadap hutan terus meningkat, tak tertinggal hutan mangrove. Mulai dari keperluan kayu bakar, material bangunan dan pertukangan, hingga industri arang.
Dampak kelestarian ekosistem akibat penebangan yang dilakukan masyarakat menjadi alasan pemerintah melarang eksploitasi kayu hutan. Namun di sisi lain aturan tersebut malah menutup periuk nasi para penebang yang telah puluhan tahun melakoni pekerjaan ini.
Ajid (45), misalnya, ia sudah belasan tahun menggantungkan hidup keluarga dari ayunan kapaknya di tengah-tengah hutan mangrove. Setiap hari ia mendayung sampan berkilo-kilo meter ke dalam anak-anak sungai untuk mencari kayu jenis bakau maupun nyirih untuk ditukarkan menjadi rupiah di panglong arang sekitar Sungai Suir Kiri Kecamatan Tebingtinggi.
Dalam satu hari Ajid mampu mengumpulkan 700 Kg hingga 1 Ton kayu mangrove. Untuk jenis Bakau yang menjadi bahan utama arang biasanya dihargai Rp 120 hingga Rp 150 perkilogramnya. Sedangkan jenis kayu Nyirih hanya Rp 100 perkilogram, jenis ini dijadikan bahan bakar untuk dapur memasak arang.
"Harga belinya murah tidak naik-naik, sedangkan kayu makin susah dicari," keluh Ajid, ditemui Batam Pos belum lama ini di Sungai Suir Kiri usai menjual kayunya.
Ajid hanya satu dari ratusan bahkan mungkin ribuan masyarakat Kepulauan Meranti yang menggantungkan hidup pada mangrove dan arang. Dalam satu hari, baik penebang maupun pekerja lepas di industri arang hanya mampu mengantongi Rp 40 Ribu hingga Rp 100 Ribu saja.
Salah seorang pengelola panglong arang di Sungai Suir Tebingtinggi, Apin (32), mengaku sekali produksi dapat mencapai 50 hingga 60 Ton arang dari 3 buah dapur miliknya. "Sekali bakar (memasak arang, red) sekitar 40 hari," ujar Apin.
Untuk bahan baku kayu bakau maupun kayu pembakar, dipasok langsung oleh para penebang yang datang menjual ke panglong Apin. Para penebang bakau, kata Apin, merupakan masyarakat desa-desa di sekitar panglong.
"Rata-rata satu hari mereka bawa 500 Kg sampai 1 Ton. Tapi kadang juga ada yang 200 Kg saja, kata mereka sekarang kayu sudah susah dicari," cerita lelaki yang berasal dari Pulau Rangsang itu.
Terkait murahnya para pengusaha panglong membeli kayu hasil hutan mangrove, Apin menampiknya. "Disini kita beli mahal dibandingkan panglong lainnya. Kalau tempat lain Rp 120 perkilo, kita beli lebih mahal yakni Rp 150 perkilo," ujar Apin.
Dia mengaku puluhan ton arang hasil produksi panglong tersebut langsung diangkut ke Batam untuk dijual ke Singapura. "Kualitas I untuk diekspor ke Singapura, bahkan katanya sampai dibawa ke Arab. Kalau berapa harga jual arangnya di sana, saya kurang tau," aku Apin.
4400 Ton Bakau Meranti Jadi Arang
Jumlah panglong arang yang tersebar di empat pulau yakni Pulau Tebingtinggi, Pulau Rangsang, Pulau Padang dan Pulau Merbau ada 55 unit dengan 220 dapur. Jika sekali produksi tiap dapur 20 ton saja, maka dalam 2 bulan sekali sekitar 4400 ton kayu bakau ditebang untuk dibakar menjadi arang.
Masing-masing panglong menyerap tenaga kerja 5-7 orang per unit dan 10-20 orang buruh harian lepas. Setiap unit dipasok 8-10 orang pemasok bahan baku kayu bakau. Sehingga ada banyak sekali orang yang menggantungkan hidup dari panglong arang.
Sebelumnya mereka berusaha atas dasar Hak Pemungutan Hasil Hutan (HPHH). Seiring otonomi daerah, maka sejak tahun 2001 sampai 2006 mereka mengantongi Izin Hasil Hutan Lainnya dari Dinas Kehutanan Kabupaten Bengkalis sebelum mekar menjadi Kabupaten Kepulauan Meranti.
Berdasarkan data Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Kepulauan Meranti, luasan hutan mangrove di kabupaten bungsu Riau itu mencapai 25.000 Hektar, yang mana 18.300 Hektarnya sudah didaftarkan sebagai Hutan Tanaman Rakyat (HTR).
"Sebenarnya kita sudah mengajukan 25 Ribu Hektar itu untuk dimasukkan ke HTR. Namun yang disteujui pemerintah pusat hanya 8.300 Hektar saja," ujar Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Mamun Murod, ditemui di kantornya Jalan Pembangunan Selatpanjang, Senin (13/10/2014), lalu.
Semua hutan mangrove yang telah terdaftar sebagai HTR tersebut terletak di Pulau Padang Kecamatan Merbau, sedangkan sisanya yang berada di pulau-pulau lain belum terdaftar sebagai HTR oleh pemerintah pusat.
Murod sendiri setuju jika kerusakan ekosistem yang terjadi terhadap hutan mangrove di Kepulauan Meranti tidak sebanding dengan kesejahteraan masyarakat yang memanfaatkan kayu.
"Harga beli kayu oleh panglong sangat murah, ini tidak sebanding dengan dampak ekosistem yang ditimbulkan dari penebangan. Baik dampak abrasi maupun pengaruh lainnya," kata Murod.
Untuk itu ada beberapa opsi yang diambil oleh Pemkab Meranti dalam menyikapi permasalahan tersebut. Diantaranya dengan mendaftarkan hutan mangrove menjadi HTR, sehingga pemanfaatan hasil hutan dapat dikontrol dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Dengan pengelolaan HTR berbasis masyarakat, kita dapat membuat regulasi yang jelas tentang pemanfaatan hasil hutan, baik perorangan maupun kelompok atau perusahaan," sebut Murod.
Selain itu dengan pembentukan koperasi juga dapat mengontrol peredaran hasil hutan baik berupa kayu maupun non kayu.
"Tidak akan ada monopoli harga sehingga harga jual hasil hutan mangrove tidak lagi murah. Bahkan sektor ini dapat memberikan pemasukan yang jelas bagi daerah," jelas Kadishutbun Meranti itu.
Harus ada Regulasi yang Mengatur
Menyikapi permasalahan ini dipandang perlu untuk segera dibuat regulasi hukum yang mengatur pengelolaan hutan mangrove di Kepulauan Meranti.
Perangkat hukum yang dibuat dapat berupa penetapan harga patokan bagi pengusaha panglong arang dalam membeli hasil hutan seperti kayu mangrove dari para penebang.
"Regulasi ini yang akan mengatur bagaimana mekanisme pemanfaatan hasil hutan, termasuk harga jualnya. Dengan begitu ekonomi masyarakat akan dapat ditingkatkan," ujar Kepala Dishutbun Kepulauan Meranti Mamun Murod.
Anggota DPRD Kepulauan Meranti Dedi Putra, setuju dengan adanya regulasi yang mengatur harga patokan terhadap kayu mangrove yang dimanfaatkan masyarakat untuk keperluan panglong arang.
"Pada prinsipnya kita setuju dengan pembentukan regulasi tersebut, janganlah sampai para pengusaha panglong ini membeli dengan harga terlalu murah. Tapi harus diingat juga, sebelum itu harus pula dipelajari dulu apakah hutan mangrove ini sesuai aturan boleh dimanfaatkan atau ditebang," sebut Dedi saat dikonfirmasi Rabu (15/10/2014).
Jika memang tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi sesuai azas hukum, regulasi dipandang sangat perlu. "Kita bisa mulai mengkajinya dari aspek dampak pemanfaatan, sisi harga, dan feedback kepada masyarakat dan daerah," kata politisi muda PPP Meranti itu.
Pemerintah kabupaten melalui Dinas Kehutanan dan perangkat lain bisa mulai membuat regulasi termasuk analisa hukum. "Pemkab dapat mengajukan usulan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang hal itu. Dinas Kehutanan saya rasa lebih paham untuk membuat regulasi ini. Kita mendukung upaya tersebut, dan jika sudah disahkan, pengusaha panglong dan semua pihak wajib menaatinya," sebut mantan Ketua Badan Legislasi DPRD Meranti periode lalu itu.

Penulis A Boesoe Selatpanjang, Kepulauan Meranti, Riau.