PEKANBARU - Pria berusia 19 tahun berinisial TW, yang tak lain cucu dari Nenek Tiamah yang tewas dibunuh secara tragis berhasil diringkus tim gabungan dari Polresta Pekanbaru dan Unit Jatanras Polda Riau, Jumat (13/10/2017) siang lalu di Kota Batam, Kepulauan Riau.

Pemuda pengangguran ini ditangkap disebuah hotel daerah Sungai Jodoh Kota Batam saat tengah bersama teman wanitanya berinisial VT (Sebelumnya ditulis berinisial F, red). Perempuan itu juga turut diamankan, karena turut terlibat menjual perhiasan milik Nenek Tiamah yang dicuri TW.

Pasca ditangkap, hukuman berat pun kini sudah menanti TW, yang tak lain cucu dari korban sendiri. Sesuai rekontruksi Pasal 340 Junto Pasal 338 Junto 365 ayat (3) KUHP, dirinya bakal dihukum penjara seumur hidup, karena merencanakan aksinya serta mengambil barang dan perhiasan korban.

Nasi sudah menjadi bubur, itulah pepatah yang tepat. Dalam jumpa pers di Mapolresta Pekanbaru, TW alias Tio mengungkapkan penyesalannya atas perbuatan yang ia lakukan. Sambil tertunduk dengan wajah ditutup sebo, pelaku pun menyampaikan permintaan maafnya.

"Saya memohon maaf yang sebesar-besarnya atas kesalahan saya, sudah melakukan itu kepada nenek. Minta maaf untuk keluarga semuanya dan orang-orang. Saya sangat menyesalinya," tutur dia dengan suara parau, sambil berdiri disamping Kapolresta Pekanbaru, Kombes Susanto.

Sedangkan teman wanitanya tak berkata-kata. Ia hanya tertunduk sambil berdiri disebelah kiri TW. Adapun VT turut jadi tersangka dan dikenakan Pasal 480 KUHP, karena terlibat menjual perhiasan yang diambil oleh TW dari Nenek Tiamah.

Perhiasan emas ini dijual di Pasar Kodim seharga Rp7.800.000. Uangnya kemudian dipakai untuk party di salah satu hiburan malam di Pekanbaru, membeli Narkoba, menginap di hotel, membeli Handphone serta modal untuk melarikan diri ke Batam. ***